Berawal dari Edukasi Soal Bahayanya Hidroquinon, dr.Richard Lee Ditangkap Polisi

 

JAKARTA- Pakar kecantikan Dokter Richard Lee tidak menyangka. Upaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Terkait penggunaan bahan berbahaya bagi kulit, menjadi masalah hukum.

Baca Juga: Industri Skin Care Lokal Bertahan di Tengah Gempuran Skin Care Impor

Richard Lee dalam sebuah kesempatan mengaku hanya ingin memberi saran kepada para influencer. Agar hati-hati dalam memilih produk kecantikan untuk dipromosikan.

"Masa seorang dokter memberikan saran tidak boleh. Kan bahaya sekali kalau seperti itu," ungkap Richard Lee.

Richard Lee merasa kritik wajar. Sebab, ia ingin memberi edukasi bahwa produk yang mengandung hidroquinon itu berbahaya.

"Kalau misalnya iya mengandung hidroquinon kan wajar saya seorang dokter bilang begitu, iya kalau misal yang dipromosikan itu ada hidroquinonnya dia ikut berdosa dong, dimana letak kesalahan saya," jelas Lee.

Meski mengaku tidak salah karena memberikan edukasi, Richard Lee tidak mau memperpanjang masalah. Richard Lee bersedia berdamai dan minta maaf.

Rupanya, kasusnya masih berlanjut. Kartika Putri melaporkan Richard Lee pasal pencemaran nama baik.

Kasus Dokter Richard Lee dengan Kartika Putri hanya berawal dari sebuah saran. Dokter kecantikan itu lantas bingung kenapa hal itu membuatnya diperkarakan Kartika Putri ke polisi.

"Saya bingung juga bagian mana kalimat saya yang pencemaran nama baik ke beliau," kata Richard Lee saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/6/2021).

"Karena saya mau kasih saran, saya kasih saran nih untuk Mbak Karput, untuk artis-artis lain kan," lanjutnya.

"Saya juga bingung (salahnya), tapi okelah saya pikir saya juga enggak mau cari gara gara. Ya sudah sama-sama minta maaf saja selesai," Richard Lee berharap.

Diberitakan sebelumnya, Richard Lee bersama kuasa hukumnya, Razman Nasution hari ini menyambangi Polda Metro Jaya terkait laporan dari Kartika Putri atas dugaan pencemaran nama baik.

Dijemput  Seperti Teroris

Baca Juga: Serum Saja Tak Cukup untuk Menghilangkan Kulit Bopeng

Jajaran Polda Metro Jaya menjemput paksa dr Richard Lee, Rabu (11/8/2021). Ternyata, sebelum digelandang polisi, dokter Richard Lee sempat menghubungi pengacaranya untuk meminta pertolongan.

Cilegon dalam

"Tadi pagi sekitar jam 7 saya ditelepon nomor tak dikenal. Ternyata itu dr Richard Lee dengan bahasa yang seperti ketakutan dia bilang, 'bang saya didatangi polisi dari Polda Metro'," kata Razman Arif Nasution, kuasa hukum Richard di Instagram, Rabu (11/8/2021).

Razman pun mengetahui hal itu berkaitan dengan kasus pelanggaran ITE yang dilaporkan Kartika Putri. Dokter Richard pun menjelaskan akan diperiksa ponselnya terkait hal itu.

"Dia bilang, 'Polisi katanya mau meminta keterangan dari saya, memeriksa handphone saya terkait pelanggaran dugaan ite'," ujar Razman, menirukan pernyataan dr Richard Lee.

Razman pun sempat berkomunikasi dengan tim penyidik. Namun, ia kecewa dengan sikap penyidik tersebut karena tak sesuai dengan apa yang ia bicarakan di telepon.

"Kemudian saya komunikasi dengan tim (penyidik) yang datang ke kediaman dokter Richard yang dipimpin saudara Charles. Saya tanya dalam rangka apa kalian datang. Dijawab, 'kami datang sesuai dengan perintah tugas untuk memeriksa HP saudara Richard Lee terkait dengan Instagram.' Itu bahasa yang disampaikan ke saya," ucap Razman.

"Saya tanya apakah Richard Lee akan dibawa, dia bilang tidak," katanya menyambung.

Baca Juga: Pencurian di Klinik dr Richard Lee Diduga Rekayasa, IPW: Polisi Harus Buat Laporan Model A

Namun pada kenyataannya, dr Richard Lee dibawa paksa tanpa menunggu kedatangannya. Padahal, sebagai kuasa hukum ia berhak mendampingi kliennya.

"Saya sudah minta penyidik untuk menunggu saya, kenapa nggak tunggu saya? Saya kan kuasa hukumnya. Kalau mereka paham hukum yang kuat dan dasar hukum yang kuat bicara sama saya," ujarnya dengan nada emosi.

Razman mengaku emosi karena melihat kliennya diperlakukan seperti kriminal. Padahal menurutnya kasus ITE ini adalah perkara remeh.

"Saya lihat videonya dia mau buang air kecil aja nggak boleh. Masalah remeh-temeh seperti ini terus langsung ada penangkapan, klien saya ini bukan teroris, bukan koruptor!," kata Razman menegaskan.

Razman menjelaskan, bahwa benar saat ini dokter Richard Lee sedang berkasus di Polda Metro Jaya dan dilaporkan oleh Kartika Putri.

Richard dilaporkan Kartika Putri dengan pencemaran nama baik dan dijerat atas UU ITE imbas konten review produk kecantikan.

Richard Lee menurut Razman juga melaporkan Kartika Putri ke Polda Sumsel dengan UU ITE juga. Sementara itu baik Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya maupun pihak Kartika Putri belum merespon terkait penjemputan paksa Richard Lee.sua

Editor : Redaksi

Berita Terbaru