PONOROGO (Realita)- Diselidikinya kasus dugaan berita hoaks Goyang Sarangan oleh Polres Ponorogo, mendapat pengawalan penuh oleh Tim Advokasi Ponorogo Hebat ( TAPH). Bahkan para pengacara Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko hingga melurug Kantor Polres Ponorogo untuk mendesak penuntasan kasus yang menyeret nama kliennya tersebut.
Hal ini diungkapkan Anggota TAPH Yatman, SH. Ia mengaku pelaku pembuatan berita hoak Goyang Sarangan harus diungkap dan ditindak secara hukum yang berlaku. Pasalnya akibat perbuatannya, nama kliennya ( Bupati Sugiri.red) tercemar dan dirugikan secara materil dan non materil. Terlebih kabar fitnah itu didistribusikan meluas ke medsos.
Baca Juga: Kasus Hoaks Goyang Sarangan, 3 Terlapor Diperiksa Polres Ponorogo
" Makanya kami kesini. Kami ingin tahu sejauh mana perkembangannya. Kami ingin kasus ini tuntas, dan pelaku harus dijerat berdasar hukum yang berlaku. Untuk itu kasus ini kami kawal penuh," ujarnya, Jumat (06/09/2024).
Yatman mengaku, dalam kasus ini pihaknya melaporkan terduga pelaku yang berjumlah 3 orang dengan pasal 27 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dimana acaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Baca Juga: Balap Liar Masih Marak, Polres Ponorogo Bakal Sita Motor Hingga Cabut SIM Pelaku
" Ada 3 orang yang kami laporkan. 2 pembuat dan 1 otak ya. Orang Ponorogo semua. Untuk identitas mereka kami belum bisa menyampaikan," akunya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Hidajanto mengaku, saat ini kasus dugaan berita hoak Goyang Sarangan masih terus diselidiki pihaknya. Pun termasuk 3 terlapor yang diduga pembuat berita hoak di web newsponorogo.com dan koran-K.com juga telah diperiksa.
Baca Juga: Datangi Polres, LSM Gemas Ponorogo Tagih Penanganan Kasus Bronjong Rp 1,2 M
" Saat ini tinggal menunggu rekomendasi dari Dewan Pers saja. Untuk 3 orang itu sudah kita periksa. Teman-teman sudah tahu sebenarnya siapa saja mereka ini. Orang Ponorogo ada satu dari luar Ponorogo " akunya.
Diketahui sebelumnya, kasus berita hoak Goyang Sarangan resmi diselidiki oleh Polres Ponorogo, sejak dilaporkan oleh tim kuasa hukum Bupati Ponorogo. Tercatat 10 orang telah diperiksa dalam kasus ini, 3 orang diantaranya merupakan terlapor yang diduga membuat dan otak berita hoak Goyang Sarangan tersebut. znl
Editor : Redaksi