CILEGON - Lima pelaku penculikan dan pembunuhan Aqilatunnisa Prisca Herlan memiliki peran berbeda-beda. Motif dilatarbelakangi sakit hati dan pinjaman online (pinjol). Para pelaku SH (38), RH (38) dan EM (23), memiliki sakit hati yang sama kepada ibu korban, A. Mereka sudah merencanakan aksi balas dendam sejak satu bulan lalu.
SH dan RH sakit hati karena kerap ditagih utang pinjol yang jumlahnya mencapai Rp75 juta. Keduanya membujuk ibu korban A agar bisa mencari pinjaman di sebuah aplikasi dengan menggunakan data dirinya. Uang pinjol itu digunakan untuk bisnis SH dan RH, namun akhirnya bangkrut dan tidak mampu membayar.
Baca Juga: Warga Heboh, Ditemukan Jenazah Kakek Mengambang di Sungai
Kemudian pelaku EM mengaku sakit hati akan perbuatan A yang kerap memarahi anaknya. Dia kemudian menceritakannya ke pelaku SH dan RH. Hingga akhirnya, EM, SH dan RH merencanakan balas dendam ke A.
"Motif sementara yang kami dalami, untuk SH dan RH itu sakit hati karena perlakuan ibu korban, saudari A. Saudari A sering memarahi anak dari EM dan juga berkaitan dengan utang pinjol," ujar Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, di Polres Cilegon, Selasa, (23/09/2024).
Kemudian pada 17 September 2024, pelaku SH dan RH bersembunyi di kontrakan kosong yang bersebalahan dengan tempat tinggal korban. Saat Ibu A pergi keluar, korban Aqilatunnisa Prisca Herlan di bawa masuk ke dalam kontrakan kosong tersebut dengan cara dibekap mulutnya oleh SH. Karena tangannya digigit oleh SH, kemudian mulut korban Aqilatunnisa Prisca Herlan akhirnya dilakban. Selanjutnya wajah korban ditutupi banyak dan diduduki oleh SH dan RH secara bergantian.
Meski sudah memiliki anak, SH dan RH menganiaya korban menggunakan tangan kosong, puncaknya, memukul korban menggunakan shock breaker sepeda motor hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Mayat Pria Tak Dikenal Ditemukan Terapung di Laut Buli
"Hari Minggu sebelum tanggal 17 September 2024, juga sudah merencanakan mengeksekusi korban. Lokasi eksekusi itu tempat mereka membunuh korban sebelahan kamar, hanya berjarak sekitar 5 langkah. Kemudian setelah meninggal dimasukkan ke kontainer kemudian dimasukkan ke tas ransel, tas ransel sudah dibakar," terangnya.
Setelah korban dibunuh oleh SH dan RH, keduanya menghubungi EM, yang selanjutnya menghubungi UH (22) dan YH (32). EM memerintahkan UH dan YH untuk membuang jenazah korban, dengan masing-masing mendapatkan upah Rp100 ribu. Tersangka UH dan YH dengan mengendarai sepeda motor sempat kebingungan saat akan membuang jenazah Aqilatunnisa Prisca Herlan yang sudah berada di dalam tas. Mereka sempat berpikir untuk membuang ke jurang hingga menguburkannya.
Wajah para pembunuh kejam. Foto: Humas
Baca Juga: Siswa SMPN 1 Cidahu Kelas 9, Ditemukan Tak Bernyawa di Parit
Setelah berpikir panjang, dengan alasan lebih aman dan dianggap bisa menghilangkan jejak, kemudian jenazah anak berusia 5 tahun itu dibuang ke sungai daerah Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, yang mayatnya kemudian ditemukan pada Kamis, 19 September 2024 pagi, sekitar pukul 06.00 WIB oleh warga sekitar, di Pantai Muhara.
"Pelaku RH mengajak ibu korban melapor ke Polres Cilegon, sedangkan yang lainnya mencar, EM pulang ke Pandeglang, SH bersembunyi ke Kramatwatu. UG dan YH muter nyari tempat membuang mayat anak ini, awalnya mau dibuang ke jurang, ada juga mau dikubur. Akhirnya dibuang ke sungai. UH dan YH membakar tas ransel tersebut," ujarnya.tan
Editor : Redaksi