Eks Dirut PT INKA Budi Noviantara Jadi Tersangka Proyek Fiktif, PT INKA: Kita Hormati Proses Hukum

SURABAYA (Realita)- Usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan proyek fiktif senilai Rp 167 triliun oleh PT Industri Kereta Api (Inka) di Kota Madiun, Mantan Direktur Utama PT Inka (Persero) Budi Noviantara langsung ditahan Kejaksaan Tinggi Jatim. Kini, PT INKA angkat bicara. 

 

Baca Juga: Antisipasi Kebutuhan Bisnis, PT INKA Kembangkan Program SMK Series ke Ponorogo

GM Keuangan, Akuntansi dan TJSL PT INKA (Persero), Edwyn Dwi Cahyo selaku Plt. GM Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero), mengatakan pihaknya menghormati proses hukum berkait langkah Kejaksaan Tinggi Jatim yang menetapkan BN, Direktur Utama periode 2018-2022 sebagai tersangka.

“Kami tentu menghormati proses hukum itu. Kejaksaan Tinggi pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Pak BN. Kami menghormati,”  kata Edwyn Dwi Cahyo selaku Plt. GM Sekretaris Perusahaan PT INKA (Persero), Rabu  (2/10/2024).

Seperti diberitakan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jatim telah menetapkan BN sebagai tersangka kasus dugaan  tindak pidana korupsi pemberiaan dana talangan pada proyek Solar Photovolic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasa Republik Demokratik Kongo.

Selain menetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi juga memutuskan melakukan penahanan  terhadap mantan Dirut itu selama 20 hari sejak tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024 mendatang.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Jawa Timur Beri Apresiasi Program SMK Series PT. INKA

Menjawab hal itu, Edwyn menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Sekali lagi, intinya kami menghormati proses hukum ini,” katanya.

Pada bagian lain, Edwyn menyampaikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal untuk produksi sarana kereta api sesuai dengan target yang telah ditetapkan. 

“Kami saat ini fokus terhadap penyelesaian target produksi sarana perkeretaapian yang sudah di dalam kesepakatan kontrak dengan customer,” katanya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Proyek Fiktif Ratusan Triliun, Eks Dirut PT Inka Budi Noviantara Ditahan Kejati Jatim

Berdasar catatan redaksi, Badan Usaha Milik Negara ini (BUMN) memiliki target memproduksi 612 kereta penumpang pesanan PT KAI (Persero), 16 trainset KRL baru (12 car per trainset) pesanan KAI Commuter, dan 450 Container Flat Top Wagon UGL Services Pty. Ltd. New Zealand. 

Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, industri kereta api terintegrasi pertama di Asia Tenggara itu juga  telah menembus pasar luar negeri, seperti Bangladesh, Filipina, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Australia.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru