Gegara Sering Cekcok dan Minta Cerai,  Istri Dipenggal Suami 

Gegara Sering Cekcok dan Minta Cerai,  Istri Dipenggal Suami 

TANA PASER - Polres Paser menggelar konferensi pers terkait pembunuhan yang dilakukan seorang pria berinisial Arbain (29) terhadap istrinya berinisial Fitriana (22) di Mes karyawan G 10 PT Pelita Makmur Niaga (PMN) grup Ciliandry Angky Abadi (CAA), Desa Belimbing, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (13/10/2024) lalu.

Kapolres Paser AKBP Novi Adi Wibowo menyampaikan, berdasarkan keterangan para saksi, saat itu sekitar pukul 19.00 WITA, FI baru saja pulang dari pasar.

Setibanya di mes, FI saat hendak membongkar barang belanjaannya. Tiba-tiba AR mengajak korban berdebat hingga terjadi cekcok.

“AR merasa FI telah mengkhianatinya, kemudian terjadilah pertengkaran hebat antara keduanya. Sekitar pukul 22.00 WITA, AR memilih untuk duduk di luar mes, namun FI masih saja mengajak AR bertengkar dan meminta pelaku untuk menceraikannya,” kata Novi Adi Wibowo, Rabu (16/10/2024).

Setelah AR mendengarkan perkataan yang dilontarkan FI, AR langsung naik pitam dan mengambil parang yang disimpan di area belakang mes. Korban sempat berupaya menenangkan suaminya, nahasnya emosi sudah tidak terbendung.

Sekitar pukul 22.05 WITA, AR langsung menimpas FI dan sempat melakukan perlawanan dengan cara menangkis menggunakan telapak tangan sebelah kiri.

Pelaku AR terus menimpas FI sebanyak dua kali, sehingga menyebabkan telapak tangan sebelah kiri FI terputus. Kemudian pelaku menimpas di area lengan sebelah kiri.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dia melakukan penimpasan di lengan kiri sebanyak tiga kali. Setelah itu, korban langsung terkapar dengan posisi terlentang. Kemudian AR langsung menimpas area leher, sebanyak tiga kali hingga menyebabkan FI meninggal dunia,” jelasnya.

Tak hanya sampai di situ, aksi AR masih berlanjut dengan menusuk area perut sebanyak satu kali. Lalu, AR menimpas sebanyak lima kali di bagian kepala korban hingga kepala korban terpenggal. Kemudian, pelaku membawa kepala korban keluar mes menggunakan tangan kanan dan parang di tangan kiri pelaku.

Cilegon dalam

AR berjalan keluar mes sambil berteriak teriak dan menakut-nakuti warga sekitar. Tak lama, pelaku melemparkan parangnya di sekitar mes tersebut. AR kembali masuk ke dalam rumahnya dan menggendong dan melambung lambungkan anak perempuannya yang masih berumur tiga tahun ke udara.

“Enggak lama setelah menggendong anaknya, pelaku tiba-tiba pingsan. Saat itulah, warga sekitar secara bersama-sama mengamankan pelaku. Lalu, warga mengikat kedua tangan dan kaki pelaku. Saat itu juga, warga menghubungi Humas dan petugas keamanan PT PMN,” imbuhnya.

Sekitar pukul 22.30 Wita, personel dari Polsek Long Ikis yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Long lkis AKP Alimuddin datang ke TKP dan langsung mengamankan pelaku, beserta dengan barang buktinya. Sejauh ini, petugas kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi.

Petugas kepolisian juga sudah mendatangi kediaman korban untuk memberikan pemahaman kepada keluarga korban agar tidak melakukan tindakan lain yang kontra produktif.

Korban telah dimakamkan di tempat pemakaman khusus karyawan di areal PT PMN grup CAA pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 16.30 WITA.

Berkaitan dengan anak dari AR dan FI, saat ini dirawat sementara oleh staf perusahaan dengan pengawasan ketat personel kepolisian Polres Paser, bidan perusahaan, orang tua korban, kaum masjid Desa Belimbing, beserta sejumlah masyarakat lainnya.

Adapun barang bukti (BB) yang disita, yakni sebilah parang, baju daster warna hijau motif bunga dan satu pakaian dalam warna ungu milik korban. Atas tindakannya, pelaku AR terjerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun.

Hingga saat ini, motif perdebatan atau cekcok di antara kedua belah pihak belum bisa diketahui. Disebabkan kondisi psikologis pelaku yang masih belum stabil.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru