Gawat!  Oknum Sekdes Kecamatan Rantau Bayur Diduga Lakukan Pungli

BANYUASIN (Realita)- Masyarakat desa Lubuk Rengas kecamatan Rantau Bayur kabupaten Banyuasin melayangkan surat mosi tidak percaya terhadap kinerja oknum Sekretaris Desa yang diduga melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli) dalam penerbitan surat izin keramaian hajatan ataupun pesta.

Dalam isi surat tersebut masyarakat desa Lubuk Rengas yang dikomandoi Edi Irawan mendesak agar oknum Sekdes tersebut segera dibebastugaskan dari jabatannya.

Baca Juga: Tarik Infak dari Siswa, Kepsek Dibebastugaskan

"Kami sudah menyampaikan surat mosi tidak percaya pada bapak PJ Bupati Banyusin beserta instansi terkait pada 16 September 2024, yang dimana dalam salah satu poin nya mendesak agar kepala desa untuk segera memecat oknum Sekdes yang telah meresahkan masyakat," ungkap Edi,  Jum'at (18/10/24).

Baca Juga: Hindari Pungli, Kalapas I Cipinang: Saya Tidak Segan Beri Sanksi Tegas

Lebih lanjut Edi menegaskan jika suratnya tidak mendapatkan respon dari pemerintah Kabupaten Banyuasin maka dirinya bersama-sama dengan masyarakat desa Lubuk Rengas akan melakukan aksi demonstrasi hingga tuntutan mereka terpenuhi.

Cilegon dalam

Baca Juga: Diduga Pungli Ratusan Juta Rupiah, Oknum Pemdes di Lamongan Dilaporkan ke Polisi

"Saya tegaskan jika surat saya tidak ditanggapi oleh pihak Pemerintah Kabupaten Banyuasin kami masyarakat desa Lubuk Rengas akan melakukan aksi demo besar-besaran," tegas Edi.and

Editor : Redaksi

Berita Terbaru