Tega, Ayah Tiri dan Ibu Kandung Aniaya Bocah 4 Tahun hingga Patah Tulang

MANGUPURA (Realita) - Bocah laki - laki berusia 4 tahun mengalami patah tulang paha kiri diduga di aniaya oleh Ayah tiri dan Ibu Kandung.

Kasus ini sempat vira di media sosial postingan akun Instagram
@aryawedakarna dengan caption #new Dugaan Kekerasan dan Penganiayaan terhadap anak di Badung telah masuk ke meja Senator RI.

Baca Juga: Merengek Minta Uang Jajan, Bocah Usia 2 Tahun Dicekik lalu Ditenggelamkan Bapak Tirinya

kedua pelaku, Aditya Pratama Aji Saputro (22) ayah tiri korban dan Aisyah Tul Hasana (22) yang sama-sama berasal dari Jember, Jawa Timur itu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Badung.

Berbekal postingan tersebut, Tim Unit IV Sat Reskrim Polres Badung melakukan penyelidikan ke lapangan.

Kemudian Aparat mendatangi kos yang ditempati korban dan orang tuanya di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal. Kemudian mereka diamankan ke Polres Badung untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Dianggap Nakal, Anak 7 Tahun di Samarinda Dianiaya lalu Disekap Ayah Tiri dan Ibu Kandung

"Saat diperiksa motif pelaku karena
menganiaya anak tirinya karena emosi dengan kelakuan korban yang kadang rewel," kata Kasat Reskrim Polres Badung, AKP M. Husen, Rabu (30/10/2024).

Cilegon dalam

Para tersangka, lanjut Husen, melakukan penganiayaan dengan memukul korban dengan menggunakan tangan pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan, mencubit di dada, paha, menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan,  memukul menggunakan kemoceng (sapubulu) di bagian kaki kanan dan kiri, sertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan patah.

Baca Juga: Anak Gadis Baru Usia 13 Tahun di Minahasa Dibunuh secara Sadis oleh Ayah Tiri

"Kejadian penganiayaan terjadi di waktu yang berbeda selama kurang lebih satu bulan," bebernya.

Husen menambahkan, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara.adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru