SURABAYA (Realita)- Dua orang pria berinisial YDM (22), dan AM (21), di bekuk Polsek Tambaksari Surabaya lantaran telah menyalahkan gunakan narkotika jenis sabu, Rabu (18/8/2021).
Dalam penangkapannya, Polisi menemukan sabu tersebut disembunyikan didalam mulut tersangka.
Baca Juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol M. Akhyar mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Rabu (18/8/2021) pukul 20.00, pihaknya menangkap kedua tersangka itu di Traffic Light Jalan Gembong Surabaya.
Akhyar menjelaskan, awalnya kedua tersangka tersebut membeli sabu di jalan Sidotopo Surabaya dengan cara patungan. Masing-masing Rp. 50 ribu.
Baca Juga: Arek Ngagel Tirto Edarkan Sabu 11 Gram Dibekuk Polisi
Usai membeli dalam perjalanan pulang saat berhenti di Jalan Gembong Surabaya, anggota Opsnal pun meminta kedua tersangka turun. Petugas lalu menggeledah tersangka.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu tersebut yang disembunyikan didalam mulutnya tersangka 1 kemudian kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Tambaksari," ujar Akhyar, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Perkara Narkotika Ahmad Fauzi, Berkas Terpisah Rustam dan Sahuri Patut Dipertanyakan
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 poket atau 1 kantong plastik kecil yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,12 gram beserta kantong plastiknya.
Kini mantan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya itu mengatakan bahwa kini pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut. Sd
Editor : Redaksi