Hendak Kabur, Ivan Sugianto Pelaku Perundungan Pelajar SMA Kristen Gloria 2 Ditangkap Polisi

SURABAYA (Realita)- Ivan Sugianto pelaku perundungan terhadap pelajar SMAK Gloria 2 Surabaya ditangkap tim gabungan dari Polrestabes Surabaya di Bandara Juanda, Kamis (14/11/2024). Pria berusia 38 terlihat pasrah saat didatangi petugas dan menyodorkan surat penangkapan. 

Warga Kalijudan 20 B, Surabaya saat digelandang oleh polisi sempat menjadi perhatian dari para penumpang di Terminal 1 Juanda. Petugas kepolisian melakukan prosedur dengan memasang borgol ke kedua tangannya dan menggelandangnya ke Polrstabes Surabaya, untuk melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum dijebloskan ke tahanan.

Baca Juga: Rekening Ivan Sugianto dan Valhalla Spectaclub Surabaya, Diblokir PPATK

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap Ivan Sugiamto, penyidik Polrestabes telah meminti keterangan 11 saksi.

"Setelah memintai keterangan 11 saksi, penyidik Polrstabes Surabaya melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara I (Ivan) sebagai tersangka," terang Dirmanto.

Baca Juga: Gegara Suruh Siswa SMA Sujud dan Menggonggong, Ivan Sugianto Ditangkap Polisi

Kekerasan verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh Ivan Sugiamto dan beberapa orang lainnya  terhadap EN siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, menjadi perhatian mayarakat luas dan meminyta Polisi segera melakukan penangkapan.

Cilegon dalam

Pengusaha hiburan malam yang dikenal sangat dekat dengan beberapa petinggi kepolisin tersebut, meski  dilaporkan dibuat oleh pihak Sekolah dengan bukti bukti yang memenuhi unsur, penyidik hanya mengeluarkan Pengaduan Masyarakat dengan NomorLPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Baca Juga: Oknum Pengusaha di Surabaya Suruh Anak SMA Sujud dan Menggonggong,  Jhon LBF Naik Pitam

Namun atas desakan masyarakat luas, Selasa 12 November 2024, penyidik menaikan Dumas ke Laporan Polisi Nomor : LP/B/1103/XI/2024/SPKT POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR.

Atas tindakannya tersebut, Ivan Sugiamto dilaporkan atas perkara kekersan terhadap anak dan atau ancaman kekerasan dan dijerat Pl 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlimdungan anak atau Pasl 335 KUHP.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru