KPK Curiga PT Adonara Propertindo Makelar Tanah yang Sering Langgar Hukum

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini PT Adonara Propertindo merupakan makelar tanah. Perusahaan itu terindikasi sering ‘bermain’ dalam pengadaan tanah.

“Karena memang menurut informasi yang ada, ini PT Adonara Propertindo ini banyak ‘bermain’ di pengadaan tanah,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Orang Nomor Wahid di KPK Diperiksa Polda, IPW Apresiasi Irjen Karyoto

Meski dia tak menjelaskan,  permainan PT Adonara Propertindo. Lembaga Antikorupsi meyakini permainan itu melanggar hukum.

Baca Juga: IPW Tanggapi Surat Supervisi Polda Metro Jaya pada KPK

Perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi di kasus ini. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles dan Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian. Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.

Cilegon dalam

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Baca Juga: Kasus Kebocoran Data KPK Naik ke Penyidikan di Polda Metro Jaya

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru