Harvey Moeis dan Sandra Dewi Peserta BPJS Kesehatan Kelas 3

JAKARTA (Realita)- Pasangan pengusaha dan artis Harvey Moeis-Sandra Dewi kembali jadi sorotan di media sosial, setelah keduanya diduga mendapatkan layanan BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

Dalam sebuah tangkapan layar di media sosial X, terpampang dua nama yakni Harvey Moeis dan Sandra Dewi memiliki status aktif kelas 3. Keduanya tercatat memiliki status peserta berupa PBI (APBD). BPJS Kesehatan pun buka suara soal hal ini.

Baca Juga: Harvey Moeis Hanya Divonis 6,5 Tahun, Jerry Massie: Hukum Indonesia Amburadul

BPJS Kesehatan membenarkan bahwa, Harvey Moeis dan Sandra Dewi memang masuk dalam segmen PBI APBD persis seperti yang heboh dibicarakan di media sosial.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan Harvey dan Sandra masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Dia pun menjelaskan PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.

"Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD," ujar Rizzky, Minggu (29/12/2024).

Baca Juga: Netizen: Harvey Moeis Beruntung Tidak Hidup di China, Hakim Indonesia Ramah ke Koruptor

Rizzky juga membenarkan Harvey dan Sandra masuk dalam segmen PBPU Pemda diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Benar oleh Pemda," sebutnya.

Bank jatim dalam

BPJS Kesehatan juga menjelaskan lebih lanjut soal peserta PBPU Pemda, segmen peserta ini isinya penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.

Baca Juga: Ini Dia Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Ringan Harvey Moeis

Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

"Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," tegas Rizzky.bc

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ditabrak Mobil, Dua Pemotor Terkapar

KAPUAS (Realita)- Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Trans Kalimantan km 14, Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Minggu (29/12). Dua pengendara …