TANAH BUMBU (Realita)– Unit Pelaksana Pendapatan Daerah (UPPD) Batulicin memanfaatkan momen Batfest 2024 untuk mensosialisasikan program insentif serta tarif pajak 66%. Program ini berlaku mulai 5 Januari 2025 untuk pembayaran pajak dua tahun, yaitu dari tahun 2024 ke 2025 dan 2025 ke 2026. Namun, menurut Riswan Boangmanalu, staf Samsat Batulicin, insentif hanya berlaku untuk pajak tahun 2025-2026, sementara pajak tahun 2024-2025 tetap harus dibayar secara normal.
"Program tarif pajak ini merupakan bagian dari kebijakan nasional, sedangkan pemberian insentif adalah Program Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," jelas Riswan.
Selain menyampaikan informasi mengenai diskon pajak, UPPD Batulicin juga mengadakan kegiatan menarik di stand mereka selama Batfest 2024. Pengunjung yang mengikuti akun Instagram resmi UPPD Batulicin berkesempatan mendapatkan doorprize menarik.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap program insentif pajak sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan adanya insentif pajak ini, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.
Program tarif 66 persen ini diharapkan wajib pajak mendukung upaya peningkatan PAD pendapatan asli daerah dan meningkat kan pendapatan kabuten kota khususnya di Kalimantan Selatan.hai
Editor : Redaksi