BANGKALAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Madura mensosialisasikan manfaat program BPJAMSOSTEK ke para nelayan di Bandaran, Pejagan, Kabupaten Bangkalan, Kamis (26/8/2021). Sosialisasi ini diikuti 25 nelayan dari 5 kelompok nelayan, yakni KUB Segoro Madu, KUB Bahari, KUB Samudera Jaya, KUB Sinar Harapan, dan KUB Perahu Layar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberi pemahaman tentang pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada mereka yang bekerja di sektor bukan penerima upah (BPU).
Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit
Vinca menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan beda dengan BPJS Kesehatan. Sama-sama lembaga pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah memberikan jaminan sosial pada pekerja dan keluarganya jika pekerja mengalami musibah kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan di masa tuanya.
Jaminan sosial itu diberikan bila nelayan (pekerja) daftar program BPJS Ketenagakerjaan. Lima program yang diselenggarkan BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
Akan tetapi, lanjut Vinca, untuk pekerja sektor BPU seperi nelayan minimal wajib 2 program, yakni JKK dan JKM, serta diharapkan dengan sukarela menambah program JHT. Program JHT ini sifatnya tabungan, dan akan diberikan kembali kepada nelayan atau ahli warisnya bila sudah tidak mampu bekerja.
Vinca mengatakan, manfaat BPJS Ketenagakerjaan cukup besar, meski iurannya sangat terjangkau. Manfaatnya di antaranya, jika nelayan mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan nelayan meninggal dunia, manfaat program untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah yang dilaporkan. Sedangkan jika nelayan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, manfaat program JKM yang diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp 42 juta.
Selain mensosialisasikan itu, dalam kegiatan ini disampaikan pula tentang keagenan Perisai, yang merupakan kepanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan dengan tugas membantu menjelaskan dan mengajak nelayan lain untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Terakhir dikatakan Vinca, kegiatan ini juga mengakuisi nelayan yang hadir menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. gan
Editor : Redaksi