Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ivan Sugiamto Segera Diadili

SURABAYA (Realita)- Setelah melalui proses penelitian oleh jaksa peneliti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya menyatakan berkas perkara kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2 dengan tersangka Ivan Sugiamto lengkap atau P21. Dengan kepastian ini, maka kasus tersebut siap dilanjutkan ke tahap persidangan.

Ali Prakosa, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya mengonfirmasi bahwa penyidik Polrestabes Surabaya telah memenuhi semua petunjuk yang diberikan jaksa peneliti. “Hingga berkas perkara atas nama tersangka Ivan Sugiamto telah dinyatakan lengkap (P21)," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2024).

Baca Juga: Ivan Sugianto Sudah Dibidik PPATK Jauh Sebelum Kasusnya Viral

Usai berkas perkara dinyatakan lengkap, kini Kejari Surabaya tinggal menunggu proses pelimpahan tahap dua dari penyidik Polrestabes Surabaya. "Kami tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua)," papar Ali.

Baca Juga: Polisi Pastikan yang Ditangkap Ivan Sugianto yang Asli

Ali menegaskan, Kejari Surabaya berkomitmen untuk segera menyusun dakwaan dan membawa kasus ini hingga ke meja hijau. “Kami akan segera memproses perkara ini ke persidangan dengan cepat dan profesional agar ada kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Bank jatim dalam

Perlu diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah tindakan perundungan yang dilakukan Ivan Sugiamto terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial. Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong, setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel.

Baca Juga: Hendak Kabur, Ivan Sugianto Pelaku Perundungan Pelajar SMA Kristen Gloria 2 Ditangkap Polisi

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat itu polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru