KP2MI Jemput WNI Korban Penyekapan di Myanmar

JAKARTA (Realita). Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menjemput kepulangan dua warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya mengaku jadi korban penyekapan dan penyiksaan di Myanmar.

Pemulangan kedua korban yang merupakan rekan mantan anggota DPRD Indramayu itu melalui penerbangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (18/1) dini hari.

Pemulangan kedua korban yang merupakan rekan mantan anggota DPRD Indramayu itu melalui penerbangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Sabtu (18/1) dini hari.

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding di Tangerang, mengatakan bahwa kedua korban tersebut berinisial AB dan R, masing-masing berasal dari Langkat, Sumatera Utara dan Semarang.

"Mereka diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dijadikan scammer/operator judi online," katanya.

Karding mengatakan para korban tersebut sebelumnya telah ditangani sejak awal oleh Kementerian Luar Negeri. Lalu, Kementerian P2MI dan Kementerian Luar Negeri bekerjasama.

"Alhamdulillah, dini hari ini mereka sudah kita terima di Bandara Soekarno-Hatta ini. Dia WNI ini bagian dari enam orang yang ada dan saat ini tersisa empat orang di Myanmar termasuk Rabiin," ujarnya.

Menurut cerita dari R dan AN, kata Karding, pada perusahaan di Myanmar itu mereka mendapat siksaan yang luar biasa. Macam-macam bentuk siksaan itu seperti disetrum, dipukul dengan segala hal.

"Nah yang kami lakukan hari ini adalah menjemput mereka bersama Kementerian Luar Negeri. Lalu diistirahatkan dishelter dan baru besok pagi kita akan periksa secara psikiater dengan mendatangkan ahli jiwa," ujarnya.

Setelah itu, kata dia, pihaknya akan mendokumentasikan prosesnya, sehingga diharapkan mereka nanti memberikan petunjuk. Hal itu dapat membuka ruang untuk pembebasan WNI yang lain.

"Nah, itu yang saya akan lakukan setelah itu. Kita akan serahkan ke Kementerian Sosial untuk rehabilitasi dan seterusnya nanti akan kita pastikan yang bersangkutan ini akan sampai ke rumah dan keluarganya nanti," kata dia.rin

Editor : Redaksi

Berita Terbaru