Tersangka Ivan Sugianto Segera Menjalani Persidangan

SURABAYA (Realita)- Proses hukum terhadap Ivan Sugiamto, tersangka kasus perundungan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya tak lama lagi memasuki babak baru. Sesuai jadwal, sidang perdana Ivan akan digelar pada 5 Februari mendatang.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. “Sidang perdana tersangka Ivan Sugianto akan digelar 5 Februari 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/1/2025).

Baca Juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ivan Sugiamto Segera Diadili

JPU Galih menjelaskan, jadwal sidang perdana Ivan Sugiamto diketahui setelah PN Surabaya mengeluarkan penetapan. “PN Surabaya telah mengeluarkan penetapan mengenai jadwal sidangnya (Ivan Sugianto),” jelasnya.

Baca Juga: Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ivan Sugiamto ke Penyidik Polrestabes Surabaya

Saat ditanya apakah pada sidang perdana nantinya Ivan Sugianto akan diadili secara online atau offline, JPU Galih belum bisa memastikannya. “Kalau soal disidang online atau offline, saya belum tahu,” paparnya.

Perlu diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah tindakan perundungan yang dilakukan Ivan Sugiamto terhadap EN, siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial. Ivan diduga memaksa EN untuk bersujud dan menggonggong, setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel.

Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Ivan Sugiamto ke Kejaksaan Negeri Surabaya

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat itu polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru