BPJS Ketenagakerjaan Jamin Perlindungan Nasabah BPR

SIDOARJO (Realita) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda dan PT BPR Surya Artha Utama Perseroda tandatangani perjanjian kerja sama perihal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nasabah.

Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan para debitur mendapatkan perlindungan jaminan sosial sekaligus memberikan manfaat bagi ekosistem usaha dan keuangan di wilayah Surabaya.

Baca Juga: Walikota Pasuruan Serahkan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Rp177 Juta

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko, menegaskan bahwa kerja sama ini akan memberikan berbagai manfaat signifikan bagi nasabah.

"Manfaat yang bisa didapatkan dari kerja sama ini di antaranya meminimalisir risiko kredit macet akibat nasabah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," ujar Guguk.

"Selain itu, debitur juga mendapatkan manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga jika terjadi risiko sosial, ahli waris dapat menyelesaikan sisa pinjaman tanpa beban berat," lanjutnya.

Baca Juga: Ekosistem Desa seKabupaten Mojokerto Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ditambahkan, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Kpu baru dalam

"Kerja sama ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir dalam menjamin perlindungan pekerja di seluruh segmen," kata Guguk.

Baca Juga: Di Anniversary GMC ke-6, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan JKM

"Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para debitur dapat bekerja dengan tenang dan optimal, sesuai dengan kampanye kami ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, karena risiko sosial yang mereka hadapi akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.

Melalui kerja sama ini diharapkan semakin banyak pekerja di sektor informal yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih aman dan produktif. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru