SIDOARJO (Realita) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda dan PT BPR Surya Artha Utama Perseroda tandatangani perjanjian kerja sama perihal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nasabah.
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan para debitur mendapatkan perlindungan jaminan sosial sekaligus memberikan manfaat bagi ekosistem usaha dan keuangan di wilayah Surabaya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jember Gencar Sosialisasi Penggunaan JMO
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Guguk Heru Triyoko, menegaskan bahwa kerja sama ini akan memberikan berbagai manfaat signifikan bagi nasabah.
"Manfaat yang bisa didapatkan dari kerja sama ini di antaranya meminimalisir risiko kredit macet akibat nasabah mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia," ujar Guguk.
"Selain itu, debitur juga mendapatkan manfaat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga jika terjadi risiko sosial, ahli waris dapat menyelesaikan sisa pinjaman tanpa beban berat," lanjutnya.
Baca Juga: PT Sumber Alfaria Trijaya Jember Dapat Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan
Ditambahkan, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
"Kerja sama ini merupakan bukti nyata bahwa negara hadir dalam menjamin perlindungan pekerja di seluruh segmen," kata Guguk.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Mudahkan Pekerja Miliki Rumah Impian
"Dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para debitur dapat bekerja dengan tenang dan optimal, sesuai dengan kampanye kami ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, karena risiko sosial yang mereka hadapi akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” paparnya.
Melalui kerja sama ini diharapkan semakin banyak pekerja di sektor informal yang mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mereka bisa bekerja dengan lebih aman dan produktif. gan
Editor : Redaksi