Mal Boleh Buka sampai Jam 9 Malam dan Boleh Makan di Tempat

JAKARTA - Selasa (31/8/2021) hari ini,  masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel diperpanjang hingga 6 September mendatang.

Dalam kurun waktu seminggu ini, pemerintah memberi pelonggaran aturan PPKM.

Baca Juga: Haris Azhar dan Fathia Bebas, Luhut: Kami Hargai Proses Hukum

Di antaranya, terkait jam operasional mal hingga kapasitas orang makan di tempat alias dine in.

Hal itu tentunya dibarengi protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik dan implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan."

"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen."

"Waktu jam operasional Mal diperpanjang sampai 21.00 malam," ucap Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Di samping itu, pemerintah juga melakukan uji coba restoran di luar mal dan yang berada di ruangan tertutup untuk mulai beroperasi.

"Uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas," ucap Luhut.

Baca Juga: Luhut Sakit, Dirawat di Singapura

Uji coba pembukaan restoran itu dilakukan di kota Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang.

 

Sementara, untuk sektor industri baik yang domestik, non-esensial maupun ekspor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan kapasitas staf minimal terbagi 2 shift kerja.

"Selama IOMKI dimiliki dan mendapatkan rekomendasi Kemenperin yang menggunakan QR code PeduliLindungi."

"Untuk (sektor) kritikal akan diwajibkan menggunakan QR code PeduliLindungi mulai 7 september minggu depan," jelas Luhut.

Baca Juga: Untuk Jegal Anies, Kini Giliran Golkar Mau Diambil Paksa

Diketahui, dalam perpanjangan PPKM berlevel ini, ada dua wilayah PPKM level 4 turun menjadi level 3, yakni Malang Raya dan Solo Raya.

Sehingga, dalam minggu ini, total ada lima wilayah aglomerasi di Jawa yang masuk PPKM level 3.

Di antaranya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya.

Sementara, Semarang Raya berhasil turun level PPKM dari level 3 menjadi 2.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru