LAMONGAN (Realita) – Suseno, warga Dusun Kradenan, Desa/Kecamatan Sarirejo, Lamongan, protes keras atas terbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2017 produk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lantaran dianggap tidak sesuai ukuran sebenarnya dengan C Desa.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyayangkan pencabutan patok yang dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu. Padahal, atas permohonan Muannah dan Sholihin di kantor pertanahan sudah dilakukan ukur ulang pada Rabu 26 Februari 2025 oleh petugas ukur.
Menurut Suseno, pemicu awal yakni ada beberapa patok seolah dicabut secara paksa, hingga muncul persoalan patok yang berbatasan dengan saluran irigasi.
“Saya sering berseteru dengan perangkat, terkait persoalan ini. Pihak desa pun juga terkesan tebang pilih. Padahal, perangkat tidak mempunyai hak atas tanah tersebut. Kami ingin tanah waris sepeninggalan orang tua kami alm Kemo P Selir, bisa kembali utuh,” tandas Kak Seno panggilan akrab Suseno, kepada awak media. Selasa (18/03/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Pemohon, Eko Fariz Fahyudiono, mengatakan jika pihaknya akan terus berupaya mencari fakta-fakta untuk melakukan kajian secara menyeluruh.
“Kami sempat adu argument dengan pihak desa lantaran C Desa tidak boleh dibuka pada saat kami ajukan fasilitasi mediasi dengan panitia PTSL yang disaksikan pihak Koramil dan Polsek Sarirejo,” ujar Fariz didampingi rekannya Minarto.
Dari mediasi itu, masih menurut Fariz, terdapat perbedaan gambar dan ukuran SHM dengan C Desa. Berdasar itulah secara mandiri permohonan ukur ulang ke kantor pertanahan Lamongan diajukan guna mendapatkan kepastian hukum.
“Sekitar sepekan lalu, sudah diukur ulang oleh 3 petugas dari kantor pertanahan. Kami dengan Kepala Desa sudah sepakat untuk menjamin siapapun tidak akan merubah, mencabut dan mengalihkan patok yang baru,” terus Fariz.
Sementara, yang terjadi dilapangan terhitung belum 2 pekan, ada beberapa patok yang secara paksa dicabut dan dipindah. Hal inilah ditengarai bisa memicu persoalan baru.
“Kami menyayangkan hal itu, sesuai Pasal 26 ayat (1) huruf g Undang-undang Desa, sudah jelas bahwa dalam melaksanakan tugas, kepala desa berwenang membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa,” jelasnya.
Ditanya upaya yang sudah dilakukan, advokat asli asal Surabaya ini, mengaku sudah mengirim surat kepada beberapa pihak, termasuk kepada Ketua Panitia PTSL, yang menjabat pada waktu itu.
“Kami ingin mengungkap fakta atau peristiwa, dimana dari fakta dan peristiwa tersebut sebagai bahan kami mengidentifikasi dan mengkontruksi sebagaimana diberi kuasa untuk membela hak-hak yang melekat pada klien kami, termasuk juga terkait pembiayaan,” tegas Fariz.
Dia pun meminta pihak-pihak yang saling keterkaitan pada saat program itu dapat bekerjasama dengan baik. Termasuk memberikan apa yang disebutkan dalam materi surat dan itu sifatnya terbuka.
“Kami mendengar bahwa keluhan klien yang disampaikan kepada kami perlu kami klarifikasi. Diantaranya, saat pengukuran, baik pemohon dan tetangga batas tidak dihadirkan. Lalu ada beberapa hal penting lainnya yang harus dijawab terkait dokumen pemberkasa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sarirejo, A.H. Nafis Faisol, mengatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan mengumpulkan semua pihak, termasul panitia PTSL saat itu.
"Jadi proses PTSL saat itu dilaksanakan saat kepemimpinan Kades sebelumnya. Karena saya baru menjabat disini. Lalu untuk menyikapi persoalan ini, nanti akan kami kumpulkan semua termasuk panitia PTSL nya, untuk kami mintai keterangan," terang Kades kepada realita.co, Rabu (19/03/2025).
Senada, Camat Sarirejo, Anton Sujarwo, juga berharap persoalan itu untuk segera diselesaikan. "Karena saya kan belum di Sarirejo waktu ada PTSL itu. Saya berharap agar persoalan sesegera mungkn diselesaikan," tandasnya.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-37416-tak-sesuai-kordinat-warga-sarirejo-lamongan-protes-shm-produk-ptsl