BANJARMASIN (Realita)- Tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin pada Selasa (25/3/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan terkait pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan guna menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kabupaten Kotabaru.
Rombongan yang dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kotabaru, Rahmad, S.Pd., disambut langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (YanSDK) Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dr. Adha Khairuddin Zuhdi, beserta jajarannya di Aula Bamara 1.
Dalam pertemuan tersebut, Ka. Pokja Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), Anni Yolanda, SKM, M.M., memaparkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Kota Banjarmasin yang mengatur pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Ia juga menjelaskan adanya penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK) tenaga medis dan tenaga kesehatan.
"Saat ini, penerbitan SIP dan SIK tidak lagi mempersyaratkan rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai regulasi baru. Kami juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 449.2/3257-Y.SDK/Diskes pada 14 Maret 2024 sebagai panduan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Banjarmasin," ujar Anni Yolanda.
Selain itu, pengawasan tenaga medis di Kota Banjarmasin kini dilakukan melalui Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK), yang memungkinkan pemantauan tenaga medis di seluruh Indonesia. Dengan sistem ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat mengontrol penerbitan izin tanpa harus berkonsultasi langsung dengan Dinas Kesehatan.
Dalam sesi diskusi, Tim Pansus III DPRD Kotabaru juga menyoroti permasalahan tenaga medis yang mengajukan mutasi ke luar daerah meskipun masih sangat dibutuhkan. Menanggapi hal ini, Anni Yolanda menjelaskan bahwa ASN tenaga medis memiliki aturan yang mengikat, seperti kewajiban bekerja dalam jangka waktu tertentu sebelum bisa mengajukan mutasi.
Untuk mengatasi kekurangan tenaga medis di daerah terpencil, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin menyarankan agar Pemkab Kotabaru mengajukan program Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tenaga Kesehatan dari Kementerian Kesehatan. Dengan cara ini, tenaga medis yang berasal dari daerah setempat bisa kembali mengabdi setelah menyelesaikan pendidikan. Alternatif lain adalah dengan mengajukan tenaga melalui Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI), di mana tenaga medis magang akan dibimbing oleh dokter pendamping dari puskesmas terdekat.
Kunjungan kerja ini ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk dokumentasi dan sinergi antara DPRD Kotabaru dan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. Diharapkan, hasil dari kunjungan ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Raperda Pengelolaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Kabupaten Kotabaru.hai
Editor : Redaksi