Iwan Sunito Kehilangan Kendali atas Crown Group, Publik Diminta Waspada

SURABAYA (Realita)— Iwan Sunito, pengusaha properti asal Indonesia, secara resmi tidak lagi memiliki kendali atas perusahaan properti Australia, Crown Group Holdings Pty Ltd. Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Agung New South Wales pada 26 Maret 2025 yang memerintahkan likuidasi atas CII Group Pty Ltd, entitas pribadi milik Sunito.

CII Group sebelumnya menguasai hingga 50 persen saham Crown Group Holdings, namun kini berada di bawah pengawasan likuidator independen yang ditunjuk pengadilan untuk menyelesaikan berbagai kewajiban perusahaan.

Upaya terakhir Sunito untuk mempertahankan kontrol atas CII Group melalui mekanisme Deed of Company Arrangement (DoCA) kandas, setelah pengadilan menolak permohonan penundaan sidang likuidasi. Hakim menilai permohonan tersebut "tidak memiliki harapan" akibat kegagalan perusahaan dalam memenuhi komitmen finansialnya.

Meski kehilangan kendali atas Crown Group, Sunito dilaporkan tengah menggalang investor untuk perusahaan barunya, One Global Capital, termasuk di Indonesia. Langkah ini memicu kekhawatiran di kalangan pengamat properti dan keuangan.

“Putusan ini seharusnya menjadi peringatan bagi para calon investor untuk melakukan uji tuntas secara menyeluruh sebelum terlibat dalam proyek-proyek yang dikaitkan dengan Iwan Sunito,” ujar seorang analis keuangan yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat dan investor diminta berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang berasal dari pihak Sunito. Proyek-proyek baru yang digagasnya dinilai berisiko tinggi, baik secara hukum maupun finansial, mengingat rekam jejak kegagalan perusahaan sebelumnya.

Sejumlah ahli menyarankan langkah-langkah berikut bagi calon investor:

Verifikasi legalitas dan struktur kepemilikan proyek yang berkaitan dengan Iwan Sunito. Pahami bahwa Iwan Sunito tidak lagi memiliki afiliasi dengan Crown Group Holdings Pty Ltd.

Waspadai penawaran investasi dengan janji keuntungan besar namun tanpa transparansi hukum dan keuangan.
Konsultasikan dengan penasihat hukum atau keuangan terpercaya sebelum mengambil keputusan investasi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait status hukum dan kepemilikan Crown Group, publik dapat menghubungi likuidator resmi yang ditunjuk pengadilan.

“Ini adalah pengingat bahwa reputasi di masa lalu tidak selalu menjamin keberhasilan di masa depan. Investor harus tetap kritis dan berhati-hati, terutama saat berhadapan dengan tokoh yang memiliki catatan keuangan atau hukum yang bermasalah,” ujar seorang pengamat industri properti Australia.

Hingga saat ini, pihak Crown Group Holdings Pty Ltd belum memberikan pernyataan resmi terkait restrukturisasi manajemen dan kepemilikan perusahaan pascakeputusan pengadilan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Prabowo Resmikan Kilang Minyak Balikpapan

BALIKPAPAN (Realita)- Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan Refinery Development Master Plan (RDMP) di Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1/2026). …