SURABAYA (Realita)- Petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Jatim III Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran miras jenis arak bali di ruas tol Surabaya-Mojokerto, tepatnya di KM 737B.
Miras yang berhasil diamankan sebanyak 43 dus berjumlah 1.020 botol kemasan plastik ukuran 600 ml. Miras tersebut diangkut oleh truk bak yang tertutup terpal.
Penggagalan peredaran miras itu bermula dari kecurigaan petugas PJR Polda Jatim dengan nopol yang digunakan truk tidak sesuai alias palsu.
Kanit PJR Jatim III Polda Jatim AKP Sudirman mengatakan, bermula dari petugas melihat ketidak cocokan antara nopol yang melekat dengan fisik kendaraan yang di gunakan sehingga petugas melakukan pengejaran.
"Kami berusaha memberhentikan truk di KM 737, berhenti dan diperiksa di titik KM 735,” ujarnya, Kamis (10/04/25).
Pengejaran terhadap truk bak tertutup terpal cukup sulit, pasalnya pengemudi truk tidak berkenan untuk menghentikan armadanya.
“Sudah kita beri peringatan untuk menepi, namun supir truk tetap tancap gas. Sehingga kami terpaksa harus menghentikan truk dengan cara memepetkan mobil patroli ke kepala truk,” ucap Sudirman.
Dari pemeriksan terhadap surat surat kendaraan yang dilakukan ternyata benar Surat Kendaraan (STNK) tidak sesuai dengan plat nomor yang menempel di sisi belakang dan depan truk.
“Benar nopolnya palsu. Karena sang Supir truk berupaya melarikan diri saat kita tepi kan, sehingga kami curiga dengan barang yang diangkutnya, dan kita lakukan pemeriksan,” imbuhnya.
Pemeriksan yang dilakukan ditemukan ada 43 kardus dan saat diperiksa salah satu kardus ditemukan adanya miras dikemas botol plastik 600 ml.
“Dari temuan adanya miras yang ilegal kemudian kami serahkan ke pihak Ditsabhara Polda Jatim. Sedangkan pemalsuan truk kami proses,” tutup Sudirman.ty
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-38044-petugas-pjr-polda-jatim-gagalkan-peredaran-miras-oplosan-dari-bali