Polsek Batu Amankan Tiga Pelaku Pencurian Brangkas Milik Juragan Tahu

BATU (Realita)- Polsek Batu telah mengamankan tiga pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan terkait dugaan pencurian sebuah brangkas milik seorang juragan tahu bernama Riyadi (60) warga Kota Batu yang terjadi pada Senin (7/4/2025)

Ketiga pelaku (berinisial SGN (64), warga Jalan Bromo kelurahan Sisir, YAC (36) dan DA (38) warga Kelurahan Temas Kota Batu. Kejadian berawal dari pelaku SGN mengajak dua orang temanya YAC dan DA untuk membobol brangkas milik Riyadi yang merupakan adik iparnya sendiri yang tidak jauh dari rumah pelaku SGN. Kini ketiganya telah diamankan di Mapolsek Batu guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kapolsek Batu, AKP Anton, membenarkan penangkapan para pelaku. "Ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil membawa uang tunai Rp45 juta serta sebuah handphone," ujar AKP Anton, Jumat (11/4).

" Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antaranya uang sisa hasil pencurian sebesar Rp37.850.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan,' kata AKP Anton.

Dari hasil penyelidikan, diketahui pencurian berencana ini berawal dari Kamis (3/4/2025), saat SGN yang bekerja di rumah korban dan sedang terlilit kebutuhan ekonomi, berinisiatif mencuri uang milik adik iparnya. Karena tak berani bertindak sendiri, SGN kemudian mengajak dua rekannya dan memberikan informasi detail terkait lokasi brankas dan waktu yang aman untuk beraksi.

" Setelah sepakat, YAC dan DA menjalankan aksinya dengan bantuan informasi dari SGN. Mereka berhasil membawa kabur uang Rp45 juta dari brankas rumah korban dan langsung membaginya. SGN menerima Rp18,3 juta, sementara dua eksekutor masing-masing memperoleh Rp13,35 juta," ucap Kapolsek Batu.

Korban yang menyadari brankasnya dibobol langsung melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Tak butuh waktu lama, tim opsnal Polsek Batu dan Polres Batu berhasil mengungkap identitas dan menangkap ketiga pelaku.

"Ketiga pelaku kini dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP," pungkasnya. (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru