SAMPANG (Realita)-
Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial A, pada Jumat, 18 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengungkapkan, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan total berat sekitar 938,73 gram.
Selain itu, petugas juga menyita 2 kantong plastik warna hitam, 1 dompet warna kuning, 1 kantong plastik bening, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 10 miliar.
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Sampang,” kata Hartono, Rabu (23/4/2025).sel
Editor : Redaksi