Korban Penipuan Keluhkan Kinerja Polisi, Eks Kompolnas: Laporkan ke Wassidik, Propam atau Irwasda

Advertorial

SUMENEP (Realita)-Tsabit Hasan (44) warga Dusun Sombar, Desa Somber, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah melaporkan A,  seorang pegawai negeri sipil (PNS) dengan tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada hari Rabu, 22 Februari 2023 sekira pukul 14.47 WIB di kantor Bank BRI dengan alamat Jalan Raya Desa Pancor, Kecamatan Desa Gayam.

Melalui kuasa hukumnya, A. Effendy, SH ,  menjelaskan, bahwa dirinya mendampingi Tsabit Hasan (korban) untuk melaporkan A dengan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ke Mapolres Sumenep jajaran Polda Jawa Timur tertanggal, 2 Maret 2023 dengan nomor laporan LP/B/47/III/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.

"Iya, yang bersangkutan kita laporkan ke Polres dengan tuduhan tipu gelap," ujar A. Effendy dalam konferensi persnya di Base Camp Lidik Hukum dan Ham, Jum'at (25/4/2025).

Masih jelas keterangannya, pihaknya selaku kuasa hukum sangat menyesalkan, kasus ini diduga tidak berjalan dengan standar operasional prosedur (SOP) seperti penanganan perkara lain. Bahkan terlalu banyak indikasi kejanggalan, baik dalam proses perkembangan kasusnya.

"Baik korban maupun kami selaku kuasa hukum saja, belum pernah terima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pertama hingga detik ini," bebernya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa Tsabit Hasan di tahun 2023 saat dirinya membeli 2  unit Laptop kepada A. Kemudian A mengajak pelapor untuk kerjasama untuk penanaman modal atau investasi di usaha miliknya (A) dalam jual beli Laptop, yang mana pada waktu itu A mengatakan bahwa dirinya sedang membutuhkan modal sebanyak Rp 100 juta.

Masih sambung keterangan A. Effendy, namun ketika itu kliennya menolak penawaran si terlapor, selang berberapa waktu melalui pesan whatsapp, terlapor tetap meloby kliennya untuk berinvestasi dalam usahanya, namun korban menjelaskan hanya memiliki uang sebesar Rp 50 Juta.

"Klien kami merasa uang Rp 50 juta miliknya telah ditipu yang bersangkutan, karena tidak ada kejelasannya yang di janjikan terduga pelaku. Intinya rugilah, tidak sesuai janji manisnya," terangnya.

Akhirnya Tsabit Hasan (korban) di hari Rabu, 22 Februari 2023 tetap mengirimkan uang tersebut kepada A dengan nominal Rp 50 juta di Kantor Cabang BRI Unit Sapudi," tambahnya.

Kajari tj perak dalam

"Korban dijanjikan satu minggu akan dikembalikan modalnya, setelah sebulan berlalu yang bersangkutan tidak ada niat baik. Bahkan kantor Law Firm kami, Effendy dan Rekan sudah melayangkan somasi sebanyak 2 (dua) kali tapi tetap tidak di indahkan. Maka dari itu, yang bersangkutan mengalami kerugian baik materil maupun inmateril," ucapnya.

"Padahal waktu itu kondisi cuaca sedang buruk penyebrangan dari daerah Sapudi ke Sumenep, tetapi tetap memaksa. Di sini jelas ada indikasi niat tidak baik kepada klien kami, terlebih cuma janji manis awalnya, biar korban masuk dalam perangkapnya, kita mendesak penyidik segera menetapkan tersangka," jelasnya.

Terpisah, Eks Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016-2020 dan 2020-2024, Poengky Indarti juga menyoroti ketidak profesionalan penyidik dalam menangani perkara ini, terlebih dalam standar operasional prosedur (SOP) diduga diabaikan, terlebih polisi harus menjadi pengayom bagi masyarakat yang meminta keadilan.

"Kalau masalah ini dilaporkan ke Kepolisian pada tahun 2024 dan hingga sekarang belum ada perkembangannya, termasuk belum dikirimi SP2HP berarti penyidiknya belum melaksanakan tugas lidik sidik dengan baik dan jelas melanggar SOP," terang Pemerhati Kepolisian, Poengky Indarti.

"Pelapor dapat mengadukan penyidiknya ke Wassidik, Propam atau Irwasda," tambahnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus ketika dikonfirmasi terkait penanganan kasus dan proses perkembangannya, dirinya meminta berkoordinasi sama Kanit Pidana Khusus.

"Kanit sudah koordinasi juga dengan Penasehat Hukumnya," kata Agus. (tom)

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru