SURABAYA (Realita)– Dunia hiburan malam kembali tercoreng dengan keterlibatan seorang DJ dalam jaringan peredaran narkotika. Aisah alias DJ Icha Binti Jamil Robi dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya setelah terbukti menjadi perantara dalam transaksi sabu-sabu untuk DJ Rosella dan beberapa rekannya.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (5/5/2025), Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain menegaskan bahwa DJ Icha melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa Aisah alias DJ Icha Binti Jamil Robi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Hakim Zulqarnain saat membacakan amar putusannya.
Sementara itu, dua terdakwa lain, Anang Suroto alias Egor dan Mohammad Toyyep, dijatuhi vonis masing-masing satu tahun penjara. Keduanya hanya dinyatakan bersalah sebagai pengguna, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 huruf a Undang-Undang yang sama.
“Terdakwa Anang dan Toyyep memiliki asesmen dari BNNP dan tidak terbukti sebagai bagian dari jaringan pengedar. Namun demikian, mereka tetap harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku,” lanjut Hakim Zulqarnain.
Transaksi Sabu Terbongkar Lewat Rekam Jejak Digital
Kasus ini bermula ketika DJ Rosella memesan dua gram sabu kepada Anang Suroto pada 10 September 2024. Anang kemudian menghubungi DJ Icha, yang memiliki akses ke jaringan pemasok. Dalam persidangan terungkap, DJ Icha menerima transfer sebesar Rp1,8 juta dari Rosella dan mentransfer Rp1,5 juta ke Mohammad Holla untuk pembelian pertama.
Keesokan harinya, Icha kembali mentransfer Rp4 juta dan kemudian Rp5,3 juta ke rekening Holla untuk tambahan pesanan. Total transaksi mencapai lebih dari Rp10 juta hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Dari fakta persidangan, diketahui bahwa Icha beberapa kali menghubungi pemasok dan melakukan transfer. Ini membuktikan bahwa ia bukan hanya pengguna, melainkan memiliki peran aktif sebagai perantara,” kata Jaksa Penuntut Umum, Ugik Ramantyo.
Barang tersebut akhirnya dikirim ke Apartemen Gunawangsa MERR, Surabaya, dan dikonsumsi secara bersama oleh DJ Icha, Anang, Toyyep, serta Holla.
Penggerebekan di Mojokerto
Pada 13 September 2024 pukul 03.30 WIB, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim melakukan penggerebekan di Cafe Bunga Reborn, Mojokerto. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan, termasuk DJ Rosella, DJ Icha, dan beberapa pengguna lainnya.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dan melakukan pelacakan transaksi keuangan yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika. Dalam penggerebekan itu, sabu-sabu ditemukan di lokasi, dan para tersangka langsung diamankan.
“Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Kami akan terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim.
Pengamat: Profesi DJ Rawan Terlibat Jaringan Narkoba
Menanggapi kasus ini, kriminolog dari Universitas Airlangga, Dr. Hery Firmansyah, mengatakan bahwa dunia hiburan malam merupakan lingkungan yang rentan terhadap penyalahgunaan narkotika.
“Banyak DJ atau pekerja hiburan malam berada dalam tekanan sosial dan pergaulan yang sangat permisif. Namun ketika seseorang menjadi perantara dalam distribusi narkoba, maka ia telah melangkah jauh dari sekadar korban—ia menjadi bagian dari sistem kriminal,” jelasnya.
Menurut Hery, vonis terhadap DJ Icha menjadi sinyal bahwa aparat hukum serius dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, bahkan jika pelakunya berasal dari kalangan publik figur.
Terdakwa dan Jaksa Pikir-Pikir
Usai pembacaan vonis, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Artinya, mereka belum menyatakan menerima ataupun mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan dan peredaran narkotika masih menjadi masalah serius, bahkan di kalangan yang sering kali dianggap sebagai ikon gaya hidup modern. Proses hukum terhadap DJ Icha dkk menjadi bukti bahwa siapa pun bisa terjerat hukum jika terlibat dalam peredaran narkoba.yudhi
Editor : Redaksi