SURABAYA- Kejaksaan Tanjung Perak menerima pembayaran uang denda dalam perkara narkotika senilai Rp 1 miliar dari terpidana Deny Wijaya alias Jeco bin Raju.
Kepala Kejaksaan Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan, uang denda tersebut diserahkan oleh keluarga dari terpidana Deni Wijaya. Selanjutnya uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pahlawan Surabaya.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
"Hari telah dikakukan pembayaran uang denda dalam perkara narkotika, perkaranya tahun 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Vonis kasasinya 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan,"kata Kasna di Gedung Kejaksaan Tanjung Perak, Jum'at (10/9/2021).
Dengan dibayarnya denda tersebut, masih Kasna, terpidana Deni Wijaya tidak lagi menjalani hukuman subsidernya.
"Dia (Deni Wijaya) hanya menjalani pidana pokoknya saja. Sekarang yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas Porong," jelasnya didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian dan Kasubsi Eksekusi dan Penuntutan, Zulfikar.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Untuk diketahui, Deni Wijaya merupakan bandar narkotika jaringan internasional ditangkap oleh Satreskoba Rabu, 30 Januari 2013 lalu. Saat ditangkap, Polrestabes Surabaya mengamankan 1,1 kilogram sabu dan 4.091 ineks. Selain Deny, polisi mengamankan anggota jaringan lainnya, Era Utari, berikut 2,3 gram sabu dan 131 ineks. Satu tersangka lagi, Bambang Iswanto yang sering menyuplai narkoba ke Bali dan Banjarmasin.
Dari Bambang polisi menyita 2,1 ons sabu dan 546 ineks. Total barang bukti yang disita polisi yakni 1,5 kg sabu dan 4.786 ineks, yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar. Ketiganya diadili dalam berkas perkara terpisah.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Deni Wijaya divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Tanjung Perak mengajukan banding. Dan hasilnya, vonis Deni Wijaya diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Namun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah Deni Wijaya menempuh upaya hukum kasasi. Dalam putusannya, Hakim Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.ys
Editor : Arif Ardliyanto