PONOROGO (Realita)- Kasus Kridit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Ponorogo kian melebar. Usai menetapkan mantan Mantri BRI Unit Pasar Pon Saka Pradana Putra sebagai tersangka dan memenjarakan warga Kelurahan Tonatan Kecamatan Ponorogo ini, Kejaksaan Negeri Ponorogo mengungkap fakta adanya penyalahgunaan data identitas penduduk dalam kasus ini.
Alhasil 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Ponorogo diperiksa secara intensif oleh penyidik .
Dari pantuan dilapangan, dengan mengendarai Mobil Dinas (Mobdin) bernopol AE 64 SP, empat ASN yang diantaranya operator pengelolaan data kependudukan Disdukcapil bernisial H, diperiksa secara intensif hingga 9,5 jam, Selasa (03/06/2025) kemarin.
Kasi Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi mengatakan pemeriksaan ke 4 ASN Dukcapil ini selain untuk melengkapi berkas tersangka Saka, juga untuk mendalami pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus yang diklaim melibatkan sindikat terstruktur ini.
“ Ada beberapa dari Dukcapil yang kita. Melengkapi berkas atas tersangka,” ujarnya, Rabu (04/06/2025).
Agung mengaku, pihaknya masih mendalami peran Dukcapil dalam kasus ini. Pasalnya pihaknya menemukan fakta baru adanya rekayasa identitas korban dengan menggandakan E-KTP dan merubahnya menjadi warga di lingkup BRI Pasar Pon. Guna mencairkan pinjaman KUR dengan plafon rata-rata Rp 50 juta.
“E-KTP yang asli dipegang pemiliknya, tapi digandakan untuk syarat pengajuan pinjaman. Nah tahu-tahu korban ini ada tagihan dari bank padahal mereka tidak pernah pinjam. Ini sindikat apakah melibatkan BRI atau Dukcapil masih kita dalami,” akunya. znl
Editor : Redaksi