SURABAYA (Realita)- Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) Jawa Timur bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan penolakan tegas terhadap rencana eksekusi rumah warga di Jalan Dokter Soetomo No. 55, Surabaya, yang dijadwalkan akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Rumah tersebut diketahui merupakan milik Tri Putri, ahli waris dari almarhum Laksamana Soebroto Joedono—seorang tokoh yang disebut sebagai Pahlawan Nasional. Menurut pernyataan GRIB JAYA dan MAKI Jatim, rumah itu telah ditempati keluarga Tri Putri sejak 1963 setelah dibeli secara sah dari TNI AL, dengan seluruh kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga telah diselesaikan.
Ketua DPD GRIB JAYA Jatim, Akhmad Miftachul Ulum atau Cak Ulum, menyebut bahwa klaim kepemilikan atas rumah tersebut diduga bermasalah karena dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah. Proses klaim dimulai dari seorang bernama Dr. Hamzah, kemudian beralih ke istrinya Tina dan Rudy—keduanya kini berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jatim dalam kasus pemalsuan surat.
Selanjutnya, klaim kepemilikan berpindah ke pihak lain, yakni Handoko Wibisono, yang menurut GRIB JAYA tidak memiliki dasar hukum yang sah. Klaim tersebut bahkan didasarkan pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masa berlakunya telah habis sejak 1980.
“Kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat kecil dizalimi dengan dalih hukum yang disusupi mafia tanah. Ini bentuk perampasan hak dengan cara-cara kotor, dan kami siap turun ke lapangan,” tegas Cak Ulum.
Sementara itu, Koordinator MAKI Jatim, Heru Maki, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan dalam proses eksekusi rumah tersebut. Ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung untuk mengawasi dan mengusut kasus ini secara menyeluruh.
Menurut Heru, fakta-fakta yang menunjukkan bahwa Ibu Tri adalah pemilik sah antara lain:
Telah menempati lahan selama 62 tahun.
Rutin membayar pajak PBB hingga kini.
Telah melunasi BPHTB.
Memiliki bukti resmi pelepasan lahan dari TNI AL.
Meski demikian, PN Surabaya menyatakan Handoko sebagai pemilik sah lahan tersebut, yang dinilai oleh GRIB JAYA dan MAKI Jatim sebagai ironi dan bentuk ketidakadilan hukum.
Sebagai bentuk perlawanan, kedua organisasi ini merencanakan aksi damai di depan lokasi rumah saat hari eksekusi. Mereka juga mengajak masyarakat sipil, tokoh masyarakat, dan aktivis hukum untuk ikut mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Lawan mafia tanah dan mafia peradilan. Bungkam dan usir mereka dari tanah NKRI. Tegakkan suara kebenaran,” seru Heru Maki.
Cak Ulum juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memperjuangkan keadilan. “Kalau ikut jangan takut, kalau takut jangan ikut! Kita lawan mafia tanah dan pembusukan hukum dengan keberanian dan kebenaran,” ujarnya.yudhi
Editor : Redaksi