JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero). Ada tiga tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Edward Soeryadjaya, Betty Halim, dan Rennier Abdul Rahman Latief.
"Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 3 orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Tanggapi Pleidoi Bentjok, Kejagung Diminta Tidak Tebang Pilih
Adapun ketiga tersangka itu adalah, pertama, Edward Soeryadjaya atau ESS selaku wiraswasta (mantan Direktur ORTOS HOLDING, Ltd), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-28/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.
Kedua, Betty Halim atau B selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millennium Sekuritas (eks PT Milenium Danatama Sekuritas), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-29/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.
Ketiga, Rennier Abdul Rahman Latief atau RARL selaku Komisaris PT. Sekawan Inti Pratama, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/09/2021, tanggal 14 September 2021.
Baca Juga: Nah Loh, Ada Sosok Pengusaha Diduga yang Kebal Hukum Dalam Megakorupsi Asabri
Para tersangka ini sebelumnya telah ditahan terkait kasus korupsi lainnya, yaitu
1. Tersangka Edward Soeryadjaya (ESS), berstatus Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba Jakarta Pusat.
Baca Juga: Uang Rp 20 M Milik Edward Soeryadjaja Ditransfer ke Rekening Kejagung
2. Tersangka Betty Halim (B), berstatus Terpidana Kasus Dana Pensiun Pertamina, saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A, Tanggerang.
3. Tersangka Rennier Abdul Rahman Latief (RARL), berstatus terdakwa perkara Danareksa, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.ik
Editor : Redaksi