Sediakan Tempat Indehoy, Wanita Asal Kediri Diamankan Kepolisian Lamongan

LAMONGAN (Realita) - Seorang wanita berinisial S (42), asal Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan, lantaran diduga menyediakan kamar kos untuk praktik mesum.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyararakat yang resah dengan aktivitas tempat kos yang terletak di Dusun Talun, Desa Sidogembul, Kecamatan Sukodadi tersebut.

"Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA, Ipda Wahyudi Eko Afandi, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan," kata Ipda. M. Hamzaid kepada awak media. Rabu (25/06/2025).

"Ditempat itu didapati satu pasangan bukan suami istri berada dalam sebuah kamar dan keduanya merupakan warga Lamongan. Kemudian mereka diamankan bersama saudari S, selaku pemilik tempat kos tersebut," terusnya.

Puluhan warga yang ada di lokasi tersebut turut menyaksikan. Bahkan beberapa ikut melakukan penggerbekan.

Advertorial

Selain mengamankan tiga orang, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, hingga menetapkan S sebagai tersangka atas dugaan menyediakan fasilitas untuk tindakan asusila. Sementara pasangan AR (19) dan AZ (24) berstatus sebagai saksi.

Reporter : David Budiansyah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru