JAKARTA (Realita)- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan ada ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, terancam hukuman mati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha.
"Berdasarkan data terakhir Kemlu, ada 157 WNI yang saat ini on going terancam hukuman mati, baik yang sifatnya masih proses litigasi mapupun yang sudah berastatus hukum tetap atau inkrah," ungkap Judha Nugraha, Senin (30/6/2025).
Judha mengungkapkan, persebaran WNI yang terancam hukuman mati ini ada di Malaysia (147 WNI), 3 di Uni Emirat Arab, 2 di Arab Saudi, 4 di Laos, dan 1 di Vietnam.
Mayoritas kasus yang menjerat WNI ini adalah soal narkotika. Total, ada 111 WNI yang terjerat kasus narkotika dan 46 lainnya kasus pembunuhan.
"Terkait hal-hal tersebut, upaya-upaya yang dilakukan Kemlu, pertama kita sudah memiliki Keputusan Menlu mengenai pedoman penanganan WNI yang terancam hukuman mati," imbuh Judha.
"Kita pastikan setiap WNI yang terancam hukuman mati, maka perwakilan RI akan beri pendampingan hukum, jadi retainer lawyer sudah kita miliki, baik itu di Malaysia, maupun Saudi utamanya," tegas dia.rin
Editor : Redaksi