DEPOK (Realita) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan sejumlah bangunan yang berada di kawasan bekas Rumah Potong Hewan (RPH) Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoranmas, Senin (7/7/2025).
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Badan Keuangan Daerah (BKD) yang mengelola lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, penertiban dilakukan karena lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) yang telah direncanakan oleh Pemkot.
“Sebelumnya, salah satu penghuni sudah kita peringatkan berulang-ulang. SOP telah dijalankan, namun belum juga meninggalkan tempat,” ujar Dede ketika dikonfirmasi Senin (7/7/2025) sore.
Dede menjelaskan bahwa penghuni yang sempat menolak untuk mengosongkan lahan merupakan mantan karyawan RPH Depok yang sebelumnya beroperasi di lokasi tersebut sebelum dipindahkan ke RPH Tapos pada tahun 2016.
“Yang bersangkutan bukan warga tetap, tetapi pernah bekerja di RPH dan sejak RPH dipindah, ia tetap menempati bangunan itu,” ungkapnya.
“Kami sudah melakukan pendekatan secara persuasif, memberikan surat, dan menjalankan semua prosedur yang berlaku,” sambungnya.
Dede menerangkan, setelah dilakukan berbagai pendekatan secara humanis dan administratif, akhirnya penghuni bersedia mengosongkan lahan.
“Tadi dengan pendekatan dan penjelasan yang kami berikan, akhirnya yang bersangkutan bersedia mengosongkan tempat,” bebernya.
Lebih lanjut Dede mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oknum atau pihak tertentu yang menawarkan lahan pemerintah untuk ditempati secara ilegal, dengan janji kompensasi atau ganti rugi.
“Banyak warga yang mengira bahwa setelah menduduki lahan pemerintah, mereka otomatis akan mendapatkan ganti rugi. Ini tidak benar,” tegasnya.
“Kami imbau warga Depok agar tak percaya begitu saja terkait informasi yang dari orang yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya. Hry
Editor : Redaksi