JAKARTA- Kasus vape obat keras yang menjerat aktor Jonathan Frizzy sebagai tersangka kini memasuki babak baru. Bekas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 lalu dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal ini dikonfirmasi Kepala Seksi Intelegen Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana. Pihaknya kini menanti jadwal sidang kasus vape obat keras dari pihak pengadilan dalam waktu dekat.
“Bahwa pada hari ini, Kamis (10/7/2025), jaksa peneliti sudah menentukan sikap karena berkas perkara sudah dikembalikan penyidik. Tadi pagi diteliti oleh jaksa penelti, dinyatakan lengkap atau P21,” kata Made Suarja.
Melansir video klarifikasi dari program Halo Selebriti di kanal YouTube SCTV, Jumat (11/7/2025), Made Suarja menyatakan berkas-berkas perkara Jonathan Frizy sudah terpenuhi. Statusnya dari tersangka naik jadi terdakwa.
“Kemudian, karena sudah lengkapnya perkara ini, kami segera melakukan tahap dua. Tahap dua itu penyerahan tersangka dan barang bukti. Kami akan mulai (11 Juli 2025) jam 10 untuk tahap dua, karena persiapan sebelum salat Jumat,” imbuhnya.
Made Suarja menggarisbawahi bahwa tak ada perlakuan istimewa terhadap Jonathan Frizzy dan kawan-kawan selama proses hukum bergulir. Ia diancam hukuman 12 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar atas kasus vape obat keras.
Polisi menetapkan aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk sebagai tersangka kasus vape ilegal mengandung obat keras Etomidate. Penangkapan Ijonk merupakan pengembangan kasus yang ditemukan petugas Bea Cuka Bandara Soetta.an
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-40638-jonathan-frizzy-segera-disidang