Walikota Madiun Serahkan Santunan Jaminan Kematian Jukir

Advertorial

MADIUN (Realita) – Pemerintah Kota Madiun berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada warganya dengan memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.

Jaminan Kematian itu telah diserahkan Wali Kota Madiun Maidi bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Anwar Hidayat kepada ahli waris Alm Handoyo, salah seorang pekerja rentan yang mendapatkan bantuan program Pro JKK-JKM Pemerintah Kota Madiun.

Turut hadir pula dalam penyerahan JKM sebesar Rp42 juta itu Wakil Walikota Madiun, Sekretaris Daerah Madiun, Kepala Dinas Tenaga Kerja Madiun, beberapa Kepala OPD Kota Madiun.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat menjelaskan, Program JKK-JKM Kota Madiun atau Pro JKK-JKM adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Madiun bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini memberikan perlindungan berupa JKK dan JKM bagi masyarakat khususnya pekerja bukan penerima upah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Santunan tersebut diberikan atas kerja sama antara Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun.

"Program Pro JKK-JKM ini merupakan program jangka panjang, sebab dipayungi Peraturan Daerah dengan membawa misi mewujudkan kepedulian kepada masyarakat Kota Madiun," kata Anwar.

"Harapan kami dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini bisa menekan angka warga miskin di Kota Madiun atas hilangnya pendapatan salah satu keluarga akibat meninggal dunia," ucap Anwar.

Anwar menambahkan, perlindungan ini merupakan perlindungan dasar dari program BPJS Ketenagakerjaan yang penting bagi mereka agar merasa nyaman saat bekerja.

Manfaat program tersebut, diantaranya jika mengalami kecelakaan kerja mereka akan mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh, dan bila meninggal dunia ada santunan buat keluarganya sebesar Rp42 juta.

Anwar menjelaskan, selain program JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki tiga program lain, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Anwar mengimbau pada masyarakat pekerja di Madiun khususnya yang belum memiliki jaminan sosial agar segera menghubungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Madiun untuk mendaftarkan diri.gan

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru