MADIUN (Realita) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Madiun segera mengusulkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi PDI Perjuangan kepada Gubernur Jawa Timur.
Usulan ini diajukan menyusul terpenuhinya seluruh berkas persyaratan administratif calon pengganti, yakni Usman Ependi, yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Madiun untuk menggantikan posisi almarhum Andi Raya Miko Saputro.
Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima seluruh dokumen persyaratan dari DPC PDI Perjuangan pada Senin, 21 Juli 2025. “Ada 14 berkas persyaratan calon pengganti yang harus dilampirkan dalam usulan PAW ke gubernur. Semua sudah kami terima kemarin,” ujar Misdi pada Selasa (22/7/2025).
Misdi menambahkan, setelah dokumen lengkap diterima, pengajuan PAW akan segera dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Madiun. Proses pengiriman surat pengajuan tersebut memiliki tenggat waktu maksimal tiga hari.
“Jika tidak ada kendala, besok sudah bisa kami kirimkan ke wali kota melalui bagian pemerintahan. Biasanya dari sana langsung diteruskan ke gubernur,” jelasnya.
Setelah surat usulan diterima oleh Gubernur Jawa Timur, selanjutnya akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) PAW dalam jangka waktu paling lama 14 hari. SK tersebut menjadi dasar pelaksanaan pelantikan anggota DPRD pengganti yang akan digelar melalui sidang paripurna.
“Kalau SK-nya sudah turun, pelantikan akan segera dilakukan dalam waktu secepatnya,” imbuh Misdi.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun, Anton Kusumo, memastikan bahwa seluruh tahapan administratif pengajuan PAW telah dipenuhi.
“Sejauh ini tahapan dan persyaratan administratif PAW sudah kami lakukan dan penuhi. Terakhir, berkas persyaratan untuk lampiran usulan ke gubernur juga sudah kami kirim,” ujar Anton.
Dengan dipenuhinya seluruh dokumen atas nama Usman Ependi sebagai calon PAW, DPRD Kota Madiun tinggal menunggu proses pengesahan dari Gubernur Jawa Timur untuk kemudian melangsungkan pelantikan resmi melalui sidang paripurna.stw
Editor : Redaksi