JAKARTA- Aktivis Koalisi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI ) dituntut tiga tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong. Tetapi kubu Jumhur mengaku tak gentar 3 dan siap menjawab seluruh argument jaksa penuntut umum (JPU) melalui nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang pekan depan.
"Kami akan mengajukan Pledoi secara tertulis pada persidangan berikutnya," ujar pengacara Jumhur Oky Wiratama di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Syahganda Nainggolan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang lanjutan Jumhur digelar pada Kamis, 30 September 2021. Sama halnya dengan Oky, Jumhur pun menerangkan, dia bakal menyatakan keberatannya tentang tuntutan yang dibacakan JPU di persidangan kali ini.
Dia sendiri menilai tuntutan tersebut tak sesuai fakta-fakta di persidangan dan saksi yang diajukannya. "Kita akan menjawab semua tuntutan pada minggu depan," kata Jumhur.
M Jumhur Hidayat , terdakwa kasus dugaan penyebaran berita hoaks UU Cipta Kerja (Ciptaker), dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut Jaksa, ada dua kalimat yang dinilai sebagai penyebaran berita hoaks yang diposting Jumhur.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU mengatakan, pihaknya menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Jumhur selalu terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita ataupun berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. JPU menilai, Jumhur bersalah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tananan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU, Kamis (23/9/2021).si
Editor : Redaksi