MADIUN (Realita) – Pemerintah Kota Madiun berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada warganya. Salah satunya dengan memberikan kepastian jaminan sosial dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Program JKK JKM Kota Madiun, atau Pro JKK-JKM, adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Madiun bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi masyarakat, khususnya pekerja bukan penerima upah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dr.H Maidi, Walikota Madiun, dengan didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat, telah menyerahkan secara simbolis santunan sebesar Rp 301 juta kepada ahli waris dari Almarhum Cholisa Prima Arena Kusuma.
Almarhum meninggal akibat kecelakaan kerja, sehingga ahli warisnya mendapatkan santunan sebesar Rp 127.130.368, ditambah Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan untuk dua anaknya sebesar Rp 174.000.000.
"Kami berharap dengan adanya santunan tersebut keluarga yang ditinggalkan terus bisa memenuhi kebutuhan ekonominya dengan baik di saat tulang punggung keluarga pergi selamanya akibat kecelakaan kerja," ucap Anwar Hidayat.
Anwar menjelaskan, Pro JKK-JKM merupakan perlindungan dasar dari program BPJS Ketenagakerjaan, yang penting diikuti semua pekerja agar mereka merasa aman dan nyaman dalam bekerja.
Kenapa begitu? Karena bila mereka mengalami resiko kecelakaan kerja, BPJS ketenagakerjaan akan menjamin biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh dan bisa kembali bekerja.
Sedangkan bila pekerja meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian.
Anwar menambahkan, selain program JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki tiga program lain, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anwar mengimbau pada para pelaku usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya segera mendaftarkan ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Termasuk para pekerja mandiri, juga bisa mendaftarkan diri ke program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. gan
Editor : Redaksi