Sidang Gugatan PMH Atas Lahan di Kelurahan Sonokwijenan, Hakim Lakukan PS

SURABAYA- Sidang perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas sengketa tanah di Kelurahan Sonokwijenan beragendakan Pemeriksaan Setempat (PS). Dalam sidang PS ini dihadiri majelis hakim dan para pihak Penggugat maupun Tergugat.

Majelis hakim yang diketuai Itong Isnaini Hidayat mengatakan, sidang PS ini bukan untuk mengukur luas tanah. Melainkan untuk memastikan ada atau tidak tanah yang menjadikan sengketa.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

"Jadi saya minta para Penggugat dan Tergugat jangan ribut,"kata hakim saat akan melakukan sidang PS di Jalan HR. Muhammad gang Pipa Petrokimia, Surabaya, Jum'at (24/9/2021).

Kuasa hukum Tergugat Leonard Chennisius, pihaknya enggan memberikan komentar. Dengan alasan pihaknya sudah bukan lagi pemilik karena sudah dijual. "Kami no coment pak, karena lahan milik klien kami sudah dijual,"ungkapnya saat dikonfirmasi.

Sementara, kuasa hukum Penggugat, yakni Andi Soemarjono menjelaskan bahwa pemilik tanah ini awalnya dimiliki oleh Da'un.  Tanah tersebut terdaftar pada Persil IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) No 207 seluas 3 ribu meterpersegi.

Lantas pada bulan Maret tahun 1981, Da'un mendaftarkan tanahnya ke BPN agar menjadi sertipikat. Kemudian pada bulan November tahun 1981 Da'un menjual ke Budiono Toha seluas 156 meterpersegi.

"di IPEDA No. 413 persil 26 d II sebatas luas 156 meterpersegi atas nama Budiono Toha. Jadi tanah yang awalnya 3 ribu meterpersegi sudah dikurangi seluas 156 meterpersegi. Pada tahun 1983 Budiono menjual ke Sudarsono (bapak kadung penggugat). Dan dibagun rumah pada tahun 1984,"kata Andi.

Masih kata Andi, di tahun 1987, sertipikat yang dulunya didaftarkan Da'un pada tahun 1981 baru terbit.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

"Enam tahun kemudian Sertipikat terbit atas nana Da'un dengan luas tanah 3 ribu meterpersegi. Lantas sertipikat itu dipecah-pecah. Tetapi tidak dikasihkan, lantaran Da'un tidak mengerti,""terang Andi.

Megawati (turut tergugat dua) beli tanah tersebut berdasarkan IPEDA No. 207 persil 26 seluas 690 meter persegi. Namun saat akan mendaftarkan ke BPN untuk menjadi sertipikat tidak bisa. Karena sudah terbit sertipikat SHM No.26/Kelurahan Sonokwijenan atas nama Da'un.

"Akhirnya Megawatie ini mencari siapa pemegang sertipikat SHM itu. Akhirnya ketemu Da'un, tapi sudah meninggal. Ahli warisnya ini akhirnya dirunding oleh Megawati. Namun ahli waris tidak mau. Kerana pada tahun 1984 itu sudah dibangun rumah,"beber Andi.

"Megawatie ini juga tahu kalau tanah tersebut sudah ada bangunanya. Harusya dia (Megawatie) tau. Megawatie sempat menawarkan tukar guling. Tapi ahli waris tetap tidak mau. Jadi dia (Megawatie) secara nyata menciptakan sengketa. Berdasarkan SEMA 4 tahun 2016 Megawatie mengesampingkan kreteria  pembeli beritikad baik. Karena huruf a kedua menyatakan dilaksanakan di depan PPAT harus memenuhui ketentuan PP  24 tahun 1997 pasal 2 menyatakan secara nyata menguasi fisik,"ungkap Andi.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Andi juga menjelaskan, kalau belum bersertipikat dan masih berupa IPEDA pembelian tanah itu harus diketahui, kepala desa tau kepala lurah secara materil tertera. 

"Berarti Megawati ini bukan pembeli beritikad baik. Pak Sudarsono ini lah pembeli yang berdasarkan SEMA,"pungkasnya.

Untuk diketahui, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini antara Herwin Prasetyo (Penggugat) dengan para Tergugat anataranya; Semin Elmanik, Sarmuji, Sutiah, Kemiso, Senimah. Serta turut Tergugat antaranya; Wahyudi Suyatno, Megatie Cahyani, Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Jatim, Kepala Kantor Pertanahan Surabaya dan Kelurahan Sonokwijen.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru