Gelapkan Rp 2 Miliar Uang Perusahaan, Erwin Parengkoan Sales PT Jotun Dituntut 3,5 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut terdakwa Erwin Parengkoan, SE, dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dalam perkara penggelapan dalam jabatan. Erwin yang bekerja sebagai sales PT Jotun Indonesia dinilai terbukti membuat orderan fiktif dan menggelapkan uang setor dari customer hingga senilai Rp 2 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan berlangsung di ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (22/9/2025). Sidang dipimpin majelis hakim Nurnaningsih Amriani.

Dalam tuntutannya, JPU Diah Ratri Hapsari menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erwin Parengkoan dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan, dan tetap ditahan,” ujar JPU.

Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini meliputi 1 unit ponsel Xiaomi Redmi Note 8 warna hitam yang dirampas untuk dimusnahkan, serta 1 unit laptop Lenovo Thinkpad T14 Gen3 hitam yang dikembalikan kepada PT Jotun Indonesia melalui saksi Rony Widodo.

Kasus ini bermula saat Erwin yang bekerja sebagai sales sejak 2010, dalam periode Oktober 2022 hingga Oktober 2024, menerima pembayaran dari 10 customer namun tidak menyetorkannya ke rekening perusahaan. Dana senilai Rp 2,08 miliar itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sejumlah customer yang terlibat di antaranya CV Dragon Berjaya, Berkat Anugerah Coatings, PT Tjakrindo Mas, hingga CV Mandiri Karya Bersama. Seluruh pembayaran masuk ke rekening pribadi terdakwa atas nama Erwin Parengkoan.

Akibat perbuatannya, PT Jotun Indonesia menderita kerugian hingga Rp 2.085.636.860.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru