SURABAYA (Realita)– Cindy Devira Augustine (36), mantan admin PT Sinar Adigung Persada (SAP) yang bergerak di bidang supplier minuman beralkohol, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp258.930.639.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusuf Karim dalam sidang agenda putusan di Ruang Kartika PN Surabaya, Rabu (24/9). Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim dalam amar putusannya.
Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Usai mendengar putusan, Cindy menyatakan menerima. "Saya menerima, yang mulia," ucapnya.
Kasus ini bermula saat Cindy, yang bekerja sebagai admin di PT SAP sejak 2019, tidak menyetorkan sebagian uang pembayaran tunai dari customer ke rekening perusahaan. Modus dilakukan dengan menerima uang tunai melalui sopir pengantar barang, namun hanya sebagian yang disetorkan.
Aksi tersebut dilakukan berulang kali sejak 17 Januari 2022 hingga 20 Juli 2023, sehingga menimbulkan kerugian perusahaan sebesar Rp258.930.639. Temuan itu terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal.yudhi
Editor : Redaksi