Tipu Proyek Rp1,9 Miliar, Anthony Wisanto Dituntut 22 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)– Anthony Wisanto, terdakwa kasus dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp1,9 miliar, dituntut hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 23 September 2025. Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menyebut Anthony terbukti melakukan tindak pidana penipuan berlanjut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anthony Wisanto dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Estik di ruang sidang.

Menurut jaksa, Anthony terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan berlanjut. “Perbuatan terdakwa memenuhi unsur tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama bisnis antara Anthony dan korban, Kelvin Winata, sejak 2020. Anthony menawarkan sejumlah proyek pemerintah dengan janji keuntungan. Untuk meyakinkan korban, ia diduga menggunakan dokumen proyek palsu serta menyampaikan janji-janji lewat pesan WhatsApp.

Sejumlah proyek yang ditawarkan antara lain: Proyek Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bombana (2021), dengan janji keuntungan 8 persen, korban menyerahkan dana Rp755 juta.

Tender Gedung Perpustakaan NTT (2021), janji keuntungan Rp200 juta, dana Rp575 juta.

Pengadaan mebel SDN 47 Bombana (2021), janji untung Rp200 juta, dana Rp125 juta.

Kerja sama LPSE (2022), janji untung Rp30 juta, dana Rp150 juta.

Proyek Rumah Sakit Bombana (2022), janji untung Rp150 juta, dana Rp320 juta.

Belakangan terungkap bahwa Anthony bukan pihak resmi dalam proyek-proyek tersebut. Saat korban mulai menagih pengembalian dana pada November 2022, Anthony hanya memberikan janji tanpa kepastian. Total kerugian korban mencapai Rp1,925 miliar.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru