PONOROGO (Realita)- Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican bakal berhenti beroperasi mulai bulan depan. Hal ini menyusul peringatan keras yang diberikan Kementrian Lingkungan Hidup kepada Pemkab Ponorogo akibat kondisi penumpukan sampah di kawasan ini.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Jamus Kunto. Ia mengatakan, sesua hasil peninjauan TPA Mrican yang dilakukan Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH, Agus Rusly beberapa waktu lalu. Pemkab Ponorogo mendapat sanksi keras, tidak diperbolehkan lagi membuang sampah di TPA Mrican terhitung mulai 7 Nobember 2025.
" Kita mendapat teguran keras dari KLH akibat penanganan sampah kita yang dinilai masih pasif, belum bergerak dari cara-cara yang lama sekedar open dumping. Belum mengarah ke kelas yang lebih bagus secara lingkungan misalnya seperti sanitary land fill atau lain sebagainya, " ujarnya, Senin (06/10/2025).
Menyikapi hal ini, Jamus mengaku sesuai instruksi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, kebijakan jangka pendek yaitu memaksimalkan fungsi Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang ada di sejumlah Kecamatan guna mengurangi mobilisasi sampah ke TPA Mrican.
" Jadi mulai kita rubah mindset, bukan hanya sekedar membuang sampah ke TPA, tapi sampah itu harus kita kelola sebelum ke TPA sampah ini harus sudah selesai. Nah sebelum TPA itu ada TPS dan TPS3R, ini yang kita maksimalkan fungsinya," akunya.
Jamus menambahkan, nantinya di TPS3R yang berjumlah 15 unit ini, akan dimaksimalkan sebagai tempat pemilahan sampah. Dimana beberapa TPS3R nanti akan menjadi TPS percontohan. Ia mengeklaim Pengurangan mobilisasi sampah ke TPA tinggal 30 persen hingga 0 persen.
" Nanti mulai dipilah, yang organik dijadikan pupuk, lalu sampah high value dan non value dirongsokan. Nah pupuk kompos hasil TPS ini akan digunakan OPD khususnya DLH untuk pupuk taman. Sehingga mereka ini mendapatkan finansial sehingga mereka dalam mengelolanya TPS lebih bersemangat," tambahnya.
Sementara jangka panjang, Jamus mengungkapkan, edukasi dan sosialisasi pengolahan dan pemilihan sampah di tingkat desa sebagai hulu produksi sampah akan rutin dilakukan. Ia optimistis bila gerakan ini serentak dilakukan di Ponorogo, maka persoalan sampah akan selesai.
" Sampai ke tingkatan RT bagaimana sampah itu selesai ditingkatkan paling hulu. Kalau tidak ada kerja besar ini sampah ini tidak akan selesai, maka tidak salah kalau Ponorogo ini darurat sampah," ungkapnya.
Kendati demikian, Jamus mengatakan proses kawasan relokasi TPA masih terus berlangsung. Terbaru, pihaknya telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan ( IPPKH), pun dengan dokumen feasibility study, dokumen lingkungan dan DED.
" Tinggal ijin dari menteri Kehutanan, Dirjen Planologi Kehutanan sudah tanda tangan, ini sudah kita laporkan ke Pak Bupati agar segera berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan. Kalau ijin sudah turun baru lahan baru ini kita bangun TPA, baik IPAL nya dan fasilitas pendukung," ujarnya.
Sementara menunggu proses operasional TPA baru yang diprediksi baru akan dilakukan tahun depan, maka saat ini pihaknya berupaya meminta keringanan ke KLH untuk memperpanjang masa operasional TPA Mrican.
" Karena ini merubah peradaban, jadi tidak bisa hanya sebulan dua bulan selesai. Untuk itu kita akan minta keringanan agar TPA Mrican masih bisa difungsikan. Sembari memaksimalkan upaya kita ditingkat hulu, dan penyiapan lahan baru TPA ini," jelas Jamus.
Diketahui sebelumnya, TPA Mrican kini berstatus darurat sampah. Hal ini menyusul over loadnya penumpukan sampah di kawasan ini. Dimana setiap hari 120 ton sampah masuk ke TPA, sedangkan upaya pengelolaan sampah oleh PT BES hanya mampu 40 ton per hari. Alhasil sampah yang tidak terkelola menumpuk menjadi gunung sampah setinggi 100 meter. Bahkan air lindi sampah hingga mencemari lingkungan disekitarnya.znl
Editor : Redaksi