Geledah Kantor Pelindo 3 Terkait Dugaan Korupsi Rp 196 M, Jaksa Sita Dokumen hingga Laptop

Advertorial

SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggeledah kantor PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada Kamis ( 9/10/2025).

Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024 yang nilainya mencapai Rp196 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatria, mengatakan penggeledahan itu dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Penetapan penggeledahan untuk Pelindo tertuang dalam nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby, dan untuk APBS dalam nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby, yang keduanya dikeluarkan pada 7 Oktober 2025.

“Ini bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Hendi. 

Dalam penggeledahan tersebut, Kejari Tanjung Perak mengerahkan 21 personel gabungan yang terdiri dari 10 jaksa penyidik, 5 personel dari Asisten Intelijen Kejati Jawa Timur (AMC Kejati Jatim), dan 6 anggota TNI untuk pengamanan.

Dari dua lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen kontrak, laptop, serta berkas administrasi terkait pengerjaan dan pengelolaan kolam pelabuhan.

Hendi menyebut, penyidikan masih berjalan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejari akan mendalami temuan-temuan dari hasil penggeledahan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru