MAGETAN (Realita) - Sidang lanjutan perkara sengketa kepemilikan tanah antara keluarga almarhum Agli Suyanto dan keluarga almarhum Herry Setiyono kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (12/11/2025).
Namun, sidang yang semula dijadwalkan menghadirkan saksi dari pihak tergugat itu batal dilaksanakan karena saksi enggan memberikan keterangan. Akibatnya, majelis hakim menunda jalannya sidang hingga Rabu, 19 November 2025.
Kuasa hukum penggugat, Dasi, SH, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini seharusnya memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat. Namun, pihak tergugat belum dapat memenuhi kewajiban menghadirkan saksi maupun menyerahkan bukti tertulis secara lengkap.
“Agenda sidang sebenarnya untuk pembuktian dari pihak tergugat. Tetapi saksi tidak hadir dan beberapa dokumen, seperti foto dan surat, belum diserahkan secara resmi ke sistem pengadilan,” kata Dasi usai persidangan.
Ia menambahkan, majelis hakim memberi waktu tambahan agar tergugat bisa melengkapi alat bukti sebelum sidang berikutnya.
“Hakim menunda sidang sampai minggu depan supaya bukti bisa dilengkapi,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Gunadi, SH, membenarkan bahwa pihaknya tidak jadi menghadirkan saksi pada sidang kali ini. Menurutnya, alasan utama karena sulit menemukan orang yang benar-benar mengetahui secara rinci peristiwa jual beli tanah yang dipermasalahkan.
“Para tergugat bukan warga setempat, jadi sulit mencari saksi yang betul-betul memahami proses kepemilikan tanah itu. Kami memilih fokus pada bukti tertulis, seperti surat dan foto,” jelas Gunadi.
Ia juga menegaskan, tidak ada kewajiban bagi tergugat untuk menghadirkan saksi selama bukti dokumen dinilai cukup kuat. “Pembuktian bisa dilakukan lewat dokumen resmi, jadi kehadiran saksi bukan keharusan,” imbuhnya.
Saksi yang sedianya akan dihadirkan adalah Slamet Widodo, seorang perangkat desa setempat. Namun, Slamet memutuskan untuk tidak memberikan kesaksian karena merasa tidak memahami detail perkara dan khawatir menimbulkan polemik di lingkungannya.
“Saya diminta menjadi saksi oleh pihak tergugat, tapi saya tidak tahu secara detail tentang jual beli atau peralihan tanah itu. Saya hanya tahu dari sisi pajak desa saja,” ujar Slamet saat ditemui seusai sidang.
Ia menambahkan, keputusannya menolak bersaksi dilandasi keinginan menjaga keharmonisan antarwarga. “Saya perangkat desa, tidak ingin menimbulkan konflik atau kesalahpahaman. Takutnya, kalau salah bicara bisa menyinggung salah satu pihak,” jelasnya.
Menurut Slamet, berdasarkan data desa, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk tanah yang disengketakan masih tercatat atas nama Yohana, ibu dari penggugat.
“Setahu saya, sampai tahun 2025 ini pajaknya masih atas nama Bu Yohana. Tidak ada pemberitahuan perubahan atau jual beli tanah itu ke desa,” tandasnya.
Perkara perdata dengan nomor 14/Pdt.G/2025/PN Mgt ini diajukan oleh Ari Kristianti selaku penggugat, melawan tiga tergugat, yaitu Yuliana Sugeng, Elizabeth Setijono, dan Paulus Hermawan, serta satu turut tergugat Feliyanti, SH.
Objek sengketa berupa tanah seluas 340 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 422 Desa Sugihwaras, yang saat ini ditempati oleh keluarga almarhum Agli Suyanto.
Sebelumnya, penggugat menilai Akta Jual Beli (AJB) yang digunakan pihak tergugat tidak sah karena dibuat setelah pemberi kuasa meninggal dunia. Namun, pihak tergugat menolak tudingan tersebut dan menegaskan bahwa sertifikat diterbitkan sesuai prosedur serta tanah diperoleh secara sah melalui warisan keluarga.
Majelis hakim PN Magetan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu (19/11/2025) dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak tergugat. Hakim juga meminta kedua pihak mempersiapkan bukti dan saksi tambahan agar proses perkara dapat segera berlanjut.yat
Editor : Redaksi