MADIUN (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madiun sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke Agen Sampoerna Retail Community (SRC). Kegiatan ini dihadiri 300 anggota SRC di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun Anwar Hidayat mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan Madiun menjalin kolaborasi strategis dengan Agen SRC se-Madiun Raya dalam rangka memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha ritel skala mikro dan pekerja mandiri lainnya di wilayah Madiun dan sekitarnya.
"Melalui kegiatan ini kami menyampaikan kepada seluruh Agen SRC mengenai pentingnya manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk cara akuisisi peserta, dan program racing untuk para pemilik toko SRC agar dapat melakukan penerimaan pendaftaran bagi calon peserta BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.
Anwar mengatakan, dengan adanya kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat strategis bagi kedua belah pihak. Bagi BPJS Ketenagakerjaan, kerja sama ini menjadi langkah efektif dalam memperluas jangkauan program perlindungan jaminan sosial, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan pelaku ekonomi kerakyatan yang tergabung dalam SRC se-Madiun Raya.
Sementara bagi para Agen SRC, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan rasa aman, produktivitas, dan keberlanjutan usaha melalui kepastian perlindungan bagi pemilik toko maupun pekerja yang terlibat di dalamnya, serta menambah nilai tambah komunitas dengan menyediakan layanan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang mudah, terarah, dan terpercaya.
Melalui kolaborasi ini, kedua pihak berkomitmen untuk tidak hanya membuka akses pendaftaran, tetapi juga mengintensifkan kegiatan sosialisasi, edukasi, serta pendampingan agar semakin banyak pekerja dan pelaku usaha mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan secara berkelanjutan.
"Dalam kesempatan ini kami himbau kepada para pelaku usaha yang belum mendaftarkan pekerjanya agar segera mendaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujar Anwar.
"Dan bagi pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang belum mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenegakerjaan, segeralah daftar sebagai peserta minimal dua program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," lanjut Anwar.
Ditambahkan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan lima program jaminan sosial. Selain program JKK dan JKM, tiga program lainnya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).gan
Editor : Redaksi