Terima Telpon dari Pria Lain, Istri di Pujon Dibacok Suami

BATU (Realita)- Dilandasi api cemburu seorang suami berinisial WS (41) telah tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya sendiri berinisial NK (41) dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Madiredo, Pujon Kabupaten Malang. 

Tidak membutuhkan waktu lama kurang dari dua jam pelaku berhasil diamankan dilokasi kejadian oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu, tanpa perlawanan, Senin (26/1/2026).

Ps. Kasi Humas Polres Batu, Iptu M Huda Rohman, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan sesaat setelah laporan diterima pada Minggu (25/01/2026).

​"Berawal dari laporan masyarakat, Polres Batu bergerak cepat melakukan pengamanan terhadap saudara WS. Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya," ujar Iptu M Huda Rohman. 

​Kronologi dan motif Kejadian berawal pada Minggu sekitar pukul 15.30 WIB di kediaman pasutri tersebut di Dusun Bengkaras. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi nekat tersangka dipicu oleh api cemburu.

​"Tersangka mengaku emosi setelah mendapati riwayat panggilan telepon dari laki-laki lain di ponsel milik korban," jelas Iptu Huda.

​Dalam kondisi tersulut emosi, tersangka mengambil sebilah senjata tajam jenis buding (parang) dari dapur dan menyerang korban secara membabi buta. Tercatat, tersangka menyabetkan senjata tersebut sebanyak lima kali yang mengenai lengan kanan, lengan kiri, hingga bagian pelipis kanan korban. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif akibat luka bacok serius yang dideritanya.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:
​Satu bilah senjata tajam jenis buding/parang.
​Pakaian tersangka dengan bercak darah.
​Pakaian korban yang berlumuran darah, Buku Nikah. 

​"Tersangka WS kami jerat dengan Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 30 juta rupiah," tegas Iptu Huda. (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru