Tanpa Pemeriksaan, Pemberitahuan dan Surat Perintah, Langsung Dibawa ke Polres Gresik lalu Diborgol

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Aplikasi Go Matel di Gresik Mengendus Kejangalan Dalam Penangkapan

GRESIK (Realita) - Penangkapan Freddy Eka Purnama, selaku komisaris PT. Brikul Indonesia Bisa, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dan Muhammad Jamaludin Kaffi, selaku Ahli Teknologi Informasi (IT) terkait kasus aplikasi Go Mata Elang (Matel) dinilai janggal. 

Pasalnya penangkapan yang dilakukan 4 anggota Opsnal Reskrim Polres Gresik pada waktu dan tempat berbeda itu, dilakukan secara tiba-tiba tanpa ada surat perintah penangkapan.

Hal itu disampaikan Abdul Syakur SH, selaku kuasa Hukum Freddy Eka Purnama, yang juga mengatakan bahwa penjemputan kliennya oleh anggota Tim Opsnal Polres Gresik untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun saat tiba di Mapolres Gresik, kliennya malah ditetapkan sebagai tersangka dan diborgol.

"Penangkapan tersebut dilakukan petugas, tanpa ada surat perintah penangkapan dan tiba-tiba dibawa ke Polres," kata Abdul Syakur usai sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (26/1/2026).

"Awalnya ada semacam rayuan, katanya nanti hanya sebagai saksi dan sebagainya. Namun setelah masuk di Polres malah diborgol. Padahal itu belum ada surat-surat terkait dengan penangkapan maupun penyelidikan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Abdul Syakur mengatakan penetapan status tersangka kepada kliean menjadikan alasan  gugatan pra peradilan saat ini.

"Dalam hal ini, penetapan jadi tersangka tentunya sesuai dengan KUHAP adalah peraturan perundang-undangan (UU No. 8 Tahun 1981) yang menjadi dasar tata cara penegakan hukum pidana di Indonesia, yang harus ada dua alat bukti yang cukup. Namun demikian, kami masih mau pertanyakan, karena dalam penangkapan itu tidak ada pemberitahuan sehingga kok bisa langsung jadi tersangka," pungkasnya.

Pihaknya menilai penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Pores Gresik terhadap kliennya tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

"Kami selaku pengacara berharap, kalau memang kita pandang tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku yang artinya kita mengajukan pra peradilan dengan harapan klien kami dibebaskan dari segala tuduhan dan dilepaskan dari tahanan," tandasnya.

Abdul Syakur menambahkan telah melakukan upaya penambahan kuasa untuk kliennya, namun pihak Kepolisian terkesan berbelit.

"Kalau mau minta tambahan kuasa tentunya kan harus minta tanda tangan tersangka dan harus pengetahuan penyidik. Tapi saat ditelpon, penyidik tidak pernah mengangkat telponnya. Bahkan saat di-WA jawabnya katanya di luar. Dan pagi ini (26/1/2025) kami bertiga kesana, tadi sudah masuk kantor, katanya disuruh nunggu. Setelah ada stafnya keluar malah bilang kalau Pak Yonggi (penyidik) lepas jaga," ucapnya 

Untuk diketahui, 4 anggota Tim Opsnal Reskrim Polres Gresik telah melakukan penangkapan terhadap komisaris PT.Brikul Indonesia Bisa, Freddy Eka Purnama, pada Rabu, 17 Desember 2025) sekitar pukul 10:00 WIB, terkait aplikasi Go Mata Elang (Matel).

Penangkapan juga dilakukan terhadap Muhammad Jamaludin Kaffi sebagai IT dihari yang sama dan waktu berbeda.

Reporter : M. Yusuf Al Ghoni

Editor : Redaksi

Berita Terbaru