Gara-gara Narkotika, Seorang Petambak Ikan Diciduk Polisi

SURABAYA (Realita)- Satnarkoba Polrestabes Surabaya telah membekuk seorang kurir sabu dan ekstasi di sebuah kamar kost di desa Balunggabus, Sidoarjo, pada Senin (4/10/2021).

Tersangka diketahui berinisial RF (28), asal Kalanganyar, Sidoarjo yang sehari - hari bekerja sebagai petambak ikan di wilayah Kalanganyar.

Baca Juga: Kedapatan Miliki Sabu, 2 Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten

Sesuai informasi yang didapat dari warga masyarakat, dan mengetahui keberadaan tersangka, Polisi akhirnya membekuk RF disebuah kamar kost Desa Balunggabus Sidoarjo. 

Begitu diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar kost tersangka hingga ditemukan barang bukti narkotika yang diakui miliknya.

“Anggota kita menemukan sabu dengan berat yang lumayan banyak, ditemukan juga jenis ekstasi,” kata Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin (11/10/2021).

Untuk barang bukti sabu dengan rincian, plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 10,9 gram, 10,20 gram, 10,7 gram, 10,5 gram, 10,7 gram, 1,06 gram, 0,66 gram, 0,57 gram, 0,55 gram, 0,33 gram.

Baca Juga: Polres Nganjuk Tangkap Kurir Narkoba, Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita

Ditemukan pula, 1 plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis ekstasi warna kuning logo piramid jumlah 15 butir dengan berat total 7,04 gram, 3 timbangan elektrik, 5 bal plastik klip, HP serta buku catatan.

Cilegon dalam

“Semua ada 10 poket klip sabu dan 1 poket klip ekstasi,” tambah Kompol Daniel.

Daniel menjelaskan, saat kejadian sekira pukul 10.00 WIB, pelakunya berada didalam kamar kost Desa Balunggabus Sidoarjo. Setelah dilakukan penangkapan terhadap RF yang diduga menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu juga ekstasi.

Baca Juga: Polres Pringsewu Tangkap Enam Tersangka Narkoba dan Sita Puluhan Paket Sabu

Pelaku ini menjual narkotika jenis sabu dengan petunjuk bosnya yang bernama CT dengan upah Rp 3.000.000, dan tersangka RF hanya menunggu perintah dari CT untuk menjual sabu.

Akibat perbuatannya kurir tersebut harus rela mendekam dalam penjara. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Kita masih kembangkan guna mencari nama yang disebut pelaku yakni CT yang sudah kita nyatakan DPO,” pungkas Kompol Daniel. Sd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru