Kajati Jatim Dimutasi ke Kejagung, Baru Menjabat Lima Bulan

Advertorial

SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Agung melakukan rotasi cepat di jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kepala Kejati Jatim Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol dimutasi setelah sekitar lima bulan menjabat.

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam keputusan itu, Agus Sahat dipromosikan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) di Kejaksaan Agung.

Posisi Kepala Kejati Jawa Timur selanjutnya diisi Abd Qohar AF, yang sebelumnya menjabat Kepala Kejati Sulawesi Tenggara.

Agus Sahat baru dilantik sebagai Kajati Jatim pada 27 November 2025 oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta. Dengan demikian, masa jabatannya di Jawa Timur terhitung singkat, sekitar lima bulan, lebih pendek dibandingkan pola rotasi pejabat serupa yang umumnya berlangsung lebih dari satu tahun.

Selain posisi kepala kejati, rotasi juga terjadi pada sejumlah jabatan strategis lain. Wakil Kepala Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar dipindahkan menjadi Kepala Kejati Bengkulu. Posisi wakajati kemudian diisi Luhur Istighfar yang sebelumnya menjabat Wakajati Papua Barat.

Advertorial

Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo ditarik ke Kejaksaan Agung untuk mengisi jabatan koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiyono membenarkan adanya rotasi tersebut. “Iya benar terjadi rotasi,” ujarnya melalui pesan singkat, Selasa (14/4/2026). 

Adnan menyatakan mutasi merupakan bagian dari mekanisme internal organisasi. “Pertimbangannya penyegaran organisasi, pengembangan sumber daya manusia, dan pengembangan karier,” kata dia.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru